ASN Dilingkungan Kanwil Kemenag Sumbar Ikuti Kajian Tafsir



Setiap Jumat pagi Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, berupya meningkatkan kualitas iman dan amal, dengan membuka kajian tafsir. Jumat (16/4) pagi, ASN Kanwil mengikuti kajian tafsir bersama mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Muchlis Bahar.

Kajian tafsir bersama Muchis Bahar di Mesjid Mambaul Ikhlas, komplek Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Padang, menganalisa ayat 29 dari surah An-Nisaa. Pada ayat dimaksud dijelaskan, bahwa Allah SWT, malarang hamba-Nya memakan harta sesamanya dengan jalan batil. Kecuali melalui jalur perdagangan, di dalamnya berlaku atas suka sama suka.

“Dalam ayat 29 itu dijelaskan, Allah SWT memperingatkan umat Nabi Muhammad SAW, agar jangan menganiaya diri sendiri (membunuh diri) atau kikir pada diri sendiri. Perbuatan itu, jelas dan tegas dilarangan”, kata Akademisi Unversitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang itu, pada kajian tafsir di Mesjid Mambaul Ikhlas, komplek Kanwil, Jumat pagi.

Menganalisa dan mengartikan makna ayat, seperti ayat 29 surah An-Nisaa, katanya, tidak bisa secara letterlek atau tekstual. Tapi harus dikaji konsepnya, pemaknaan dan kondisinya, termasuk waktunya. Kata memakan harta sesamamu, pada potongan ayat di atas, tidak bisa diatrikan secara tekstual, ulasnya.

Yang terpenting dan sama-sama difahami dari potongan ayat itu adalah, janganlah seseorang atau secara bersama-sama memakan harta sesamamu. Maksud harta sesamamu itu adalah, kekayaan yang ada pada seseorang (bahagian dari saudara bersangkutan), sementara dirinya tidak tahu dari mana asal muasal, harta saudara itu diperoleh berikut peruntukannya.

Selain itu, ingat Muchlis Bahar, jangan hendaknya seseorang atau sekelompok orang memaknai ayat yang dibacanya dengan sekehendak dirinya. “Jika ada keinginan tertentu, dan agar harapan itu terwujud lalu yang bersangkutan memaknai sekaligus menjelaskan makna ayat yang dimaksud, secara sepihak”, katanya pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat itu.

Gagasan yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, melaksanakan momen kajian tafsir di setiap hari Jumat pagi selama Ramadhan, seperti saat ini, adalah sarana epektif dan efisien untuk mengulang-ulang kaji, berbagi ilmu dan pengalaman, apakah antar pemandu tafsir deengan jemaah maupun antar sesame.

IdrilI Ishaq Rambe, salah seorang jemaah kajian tafsir, mengajukan pertanyaan kepada Muchlis Bahar, yaitu apakah memaknai sesuatu kalimat atau kaya pada setiap ayat, seperti pada kajian saat ini, bagamana cara memaknai ayat, jika antara pengertian tekstualnya berbeda dengan kondisi alam yang ada saat ini.

Muchlis Bahar, menjelaskan, yang terpenting dan sama-sama analisa sekaligus difahami dari makna atau kajian ayat dibahas adalah, memperlajari makna ayat yang terkandung dalam alquran, seperti pada ayat 29 dari surah An-Nisaa, adalah kondisi atau keadaan (zamannya). Memakan harta sesamamu yang ada dan dijerlaskan dari potongan ayat di atas, bukan saja berupa nasi bersama sejumlah bahan makanan lain.

Diturunkannya ayat alquran oleh Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW, adalah acuan sekaligus dasar melakukan setiap kegiatan, apakah untuk ibadah secara khusus maupun dalam bentuk luas. Namun, pemaknaan yang harus dikaji dari potongan ayat atau kalimat dalam al-quran itu, harus sesuai dengan kaedahnya. (zar)

Post a Comment

Previous Post Next Post