Tunggu Putusan MK, Cek Endra Optimis Pilgub Jambi PSU


N3,SAROLANGUN - Pasangan nomor urut 01 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) yakin dan optimis 
gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan. 

Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor
130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.

Dimana sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat
hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020. Dalam gugatannya Paslon CE-Ratu berpendapat bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP
diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu.

Terkait hal itu,  Cek Endra calon gubernur Jambi nomor urut 01 yang juga Bupati Sarolangun menyatakan keyakinannya, MK akan mengabulkan gugatan CE-Ratu dengan keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

" Insya Allah putusan Pilkada Jambi ini akan diputuskan tanggal 22 Maret nanti. Dimana pada pukul 14.00 WIB siang akan ada sidang di MK untuk memutuskan dalil -dalil yang kami ajukan. Semoga putusan itu nantinya yang terbaik," kata Cek Endra saat diwawancarai wartawan, usai rapat Paripurna di DPRD Sarolangun, Selasa 16 Maret 2021.

Menurutnya, dalil - dalil yang diajukan sangat normatif, dengan pembuktian-pembuktian. Kami yakin gugatan kita bisa dikabulkan, dengan putusannya Pemilihan Suara Ulang (PSU)," pungkas Cek Endra.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post