Gugatan CERAH Diputuskan MK, 88 TPS PSU


N3, SAROLANGUN - Sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurJambi 2020 akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/03/2021).

Dimana dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta dan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari 279 TPS yang diminta PSU, hanya 88 TPS yang diminta dan diputuskan MK untuk PSU. Yang tersebar di 5 Kabupaten, yakni Muaro Jambi, Kerinci, Batanghari, Sungai Penuh dan Tanjung jabung Timur (Tanjabtim).

Adapun di Kabupaten Muaro Jambi total 59 TPS, Kerinci 7 TPS, Batang Hari 7 TPS, Sungai Penuh 1 TPS, Tanjabtim 14 TPS.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post