SKB 3 MENTERI, UPAYA KOKOHKAN SEKULARISME


Oleh : Eni Cahyani
(Pendidik Generasi)


Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.
"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud.

Kali ini, Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis memberikan pandangannya. Dengan begitu, Ia melihat SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tidak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021).  “Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimahnya karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yang kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo,”cetusnya.

Kiai Cholil menyadari jika kesadaran setiap orang beda-beda, ada yang sadar dengan sendiri ada yang harus dipaksa. “Ada yang dengan  sadar sendiri ada juga yang dipaksa yang kemudian sadar.  Pastinya yang terbaik dengan sadar sendiri, tapi tak semua orang bisa. Makanya pendidikan itu awal-awal tak ikhlas bahkan dipaksa tapi lama-lama menyadari dan menikmati," terangnya. 

SKB 3 Menteri justru bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk mencipta insan bertakwa. Alih-alih mendidik menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku. Peserta didik diberi kebebasan dalam menentukan pilihan, bukan malah diberikan bimbingan untuk terikat pada ajaran agamanya.

SKB ini juga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 29 UUD 1945 adalah ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ini mengandung makna bahwa kehendak bangsa ini menjadi bangsa yang religius, bukan bangsa yang sekuler.

Sekuler adalah memisahkan urusan kehidupan sehari-hari dengan agama. Pun dengan SKB ini, bukan mendukung adanya penerapan atas ajaran masing-masing agama, tapi malah melarang untuk taat menjalankan perintah agama, utamanya adalah siswi Muslim. Sebagai Muslimah, wajib atasnya mengenakan jilbab dan kerudung jika berada di luar rumah, termasuk saat dia keluar untuk sekolah.

Kaum liberal dan orang-orang yang tidak paham serta membenci Islam, seringkali membayangkan bahwa pendidikan anak dengan ajaran Islam itu penuh dengan paksaan, intimidasi dan ancaman. 
Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran yang dipaksa di sekolah karena perintah dari Allah Swt. dan pembiasaan yang baik bagi siswi muslim, bagi non muslim pakaian tertutup sebenarnya adalah untuk menjaga dirinya sendiri dari hal-hal yang tidak baik. 

Maka sejatinya SKB ini adalah salah satu bentuk pengokohan sekuler dalam aspek pendidikan, ini dampaknya akan sangat luar biasa buruk. Pelajar akan semakin bebas menentukan pakaian yang hendak dia pakai ke sekolah, sesuka hati, bahkan mungkin akan jauh dari etika berpakaian di negeri mayoritas muslim ini, karena kalau melihat diluar sana, berbagai model pakaian generasi muda sudah banyak berkiblat ke barat, dimana cara berpakaian mereka bebas tanpa batas.

Ajara Islam ini akan bisa diterapkan secara kafah jika negara ini bukan dalam naungan kapitalisme, tetapi dalam naungan khilafah. Saat negara dalam naungan khilafah, ajaran Islam ini tidak akan ada yang mengutak-atik. Ajaran Islam dan umatnya terlindungi dari musuh-musuh Islam. Maka dari itu marilah kita perjuangkan agar sistem Islam ini dapat diterapkan diseluruh lini kehidupan dalam bingkai Ideologi Islam.
Wallahu' alam bi Ash-showaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post