Nikah Dini, Mengancamkah?


Oleh : Unik Mutiara
(Aktivis Dakwah)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. (Merdeka.com, 11/2/2021)

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait wedding organizer bernama Aisha Wedding
yang mempromosikan pernikahan dini. Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Wedding juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo. (Merdeka.com, 10/2/2021)

Dilansir dari kompas.com (11/2/2021), berita media sosial tentang ajakan menikah di usia dini oleh Aisha Weddings ini terkesan dipaksakan. Di sini kita perlu edukasi utuh tentang syariat pernikahan, perlunya kita mengetahui dan paham akan hukum dan fikih tentang pernikahan. Dimana didalamnya ada tentang kesiapan calon pengantin, ilmu yang mumpuni tentang kehidupan rumah tangga pasca akad nikah diatur dalam syariat Islam dengan terperinci dan sangat jelas. 

Pada fakta saat ini menikah dini justru dianggap mengancam, tentu akan banyak masyarakat yang akan terprovokasi pada nikah dini ini, akhirnya nikah dini menjadi kambing hitam sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Akibatnya, banyak larangan terhadap nikah dini.

Seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syariat terkait perbuatan yang dilakukannya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami istri, talak, rujuk, dan sebagainya.

Akan tetapi pada zaman sekarang justru banyak remaja diluar sana banyak yang melakukan perzinahan, yang kita ketahui justru itulah yang harus dipermasalahkan. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, hukum menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga ‘iffah dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim.

Sabda Nabi Muhammad Saw., “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaknya menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)

Oleh karena itu, edukasi tentang syariat pernikahan mutlak diperlukan agar pemahaman tentang pernikahan, khususnya pernikahan dini ini dapat dipahami oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak menyukai peraturan Islam Kafah.

Maka sejatinya, penegakkan syariat Islam secara total merupakan solusi pasti untuk menyelesaikan seluruh permasalahan umat, tidak terkecuali dalam mengatur hukum pernikahan dini.
Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post