Waspada Bahaya Laten Kejahatan Seksual pada Anak


Oleh: Sumarni, S.Pd
Praktisi Pendidikan

Tentu kita sudah tidak merasa heran jika kasus kejahatan seksual pada anak selalu mengintai di zaman yang serba digital ini. Bahkan mirisnya anak yang masih berada pada bangku  taman kanak-kanak juga diembat oleh para pelaku kejahatan seksual.

Karena itu korban kejahatan seksual pada anak selama tahun 2020 menunjukan tren peningkatan. Di Konsel misalnya, di tahun ini tercatat ada tiga puluh dua kasus kejahatan seksual pada anak.

Seperti yang diungkap oleh Helpin, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Konsel bahwa sepanjang tahun 2020 kasus kejahatan seksual di Konawe Selatan berjumlah 32 kasus. Korban kejahatan seksual pada anak itu terjadi mulai usia lima sampai delapan belas tahun.  Kebanyakan korban berasal dari TK, SD, SMP, hingga SMA (Telisik.Id, 26/12/2020).

Dari keterangan Helpin menyebutkan bahwa ada dua faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan seksual pada anak. Pertama,kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulan. Kedua besarnya pengaruh digital.

Bahaya Laten Kejahatan Seksual Terus Mengintai!

Sebenarnya kasus kejahatan seksual pada anak bukan hanya terjadi di satu daerah saja. Namun di semua daerah di tanah air juga tidak dapat dielakan dari kejahatan seksual ini. Kalau kita telisik lebih jauh kasus-kasus kejahatan seksual pada anak itu, tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pengawasan orang tua dan faktor besarnya pengaruh digital semata.

Namun, ada faktor yang jauh lebih besar dari kedua faktor tersebut. Mengapa kasus-kasus kejahatan seksual tidak dapat diatasi? Padahal lembaga-lembaga perlindungan anak seperti Komnas Ham, KPAI, dan lembaga semisalnya juga dibentuk. Semua itu untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan termasuk kejahatan seksual.

Namun fakta yang kita temui, hadirnya lembaga-lembaga perlindungan anak tersebut belum mampu menjamin perlindungan terhadap anak secara utuh. Bahkan, maraknya kasus kejahatan pada anak tidak dapat diatasi sampai hari ini. Itulah yang terjadi.

Sehingga, meningkatnya kejahatan seksual pada anak tidak hanya disebabkan oleh jahatnya pelaku individual semata. Namun ini terjadi secara struktural bahkan tersistemik di tengah-tengah masyarakat.

Kejahatan secara struktural artinya peluang kejahatan ada, karena sudah membudaya di masyarakat. Pada satu titik kejahatan ini dianggap masyarakat tidak terlalu menjadi masalah krusial. Sehingga masyarakat terbiasa dengan kasus kejahatan seksual. Selanjutnya bukan lagi menjadi masalah yang sangat menakutkan untuk diatasi segera.

Ditambah pula kontrol masyarakat dewasa ini telah menjadi barang langka. Fungsi amar makruf nahi munkar dari masyarakat tidak dijalankan. Selain itu, hukum yang diterapkan untuk menjerat para pelaku kejahatan tidak tegas (tidak membuat efek jera). Sehingga, kasus-kasus kejahatan seksual pada anak masih saja terjadi.

Bahkan, parahnya budaya kejahatan seksual ini sudah masuk tataran sistemik di tengah-tengah masyarakat. Artinya kejahatan seksual muncul karena sistem sosial di masyarakat. Dimana negara memberikan peluang terjadinya kejahatan seksual.

 
Mengapa ini bisa terjadi? Sebab, akses konten-konten pornografi itu dengan sangat mudah bertebaran dan diunduh. Di media begitu gampang dijumpai tayangan-tayangan yang dapat menimbulkan syahwat bagi kaum pria.

Industri-industri hiburan yang tidak jarang menyajikan tayangan yang membuka aurat. Baik acara seperti musik, film, dan tayangan iklan. Semuanya tak luput dari hal-hal yang berbau pornoaksi. Belum lagi gambar-gambar (mengumbar aurat, berpakaian minim, bahkan berpenampilan molek nan menggoda) yang kesemuanya dapat memancing syahwat.

Bukan hanya itu, tumbuhnya Industri seks, menjamurnya prostitusi online begitu mudahnya bermunculan, situs-situs porno pun bertebaran. Dimana semua anak dapat dengan mudah menjamahnya melalui situs internet, media sosial, hingga melalui tayangan televisi.

Inilah yang terlupakan oleh negara. Sehingga, memberikan celah kepada masyarakat untuk bisa mengakses segalanya. Walhasil, memicu munculnya bahaya laten kejahatan seksual. Dimana sudah seharusnya dipikirkan dan diatasi oleh negara.

Namun, akan sulit diuraikan persoalannya selama negara masih menganut asas liberal sekularisme yang memberikan kebebasan pada rakyatnya. Yaitu suatu paham dimana kebebasan sangat diagung-agungkan. Termasuk mengekspresikan diri sekali pun itu mengumbar aurat atau mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.

Dengan demikian, berangkat dari paradigma paham liberalisme-sekularisme tersebut, semua faktor pemicu kejahatan seksual di atas menjadi sulit diberantas. Sebab, semua faktor pemicu tersebut tidak akan teratasi tanpa peran negara.

Di samping itu, kontribusi pajak yang diberikan oleh industri hiburan, prostitusi, dan industri semisalnya sangat besar buat pemasukan negara. Sehingga membuat negara tidak bergigi menanggulangi kejahatan seksual. Dimana negara lebih mementingkan keutungan daripada keselamatan rakyatnya. Sebab negara tidak hadir sebagai pengayom dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya.Termasuk dalam melindungi umat dari kejahatan seksual.

Oleh karena itu, meningkatnya kasus kejahatan atau kriminalitas membuktikan bahwa keamanan dalam sistem kapitalis tidak terjamin. Negara tidak mampu memberikan keamanan kepada rakyatnya. Apalagi kejahatan seksual pada anak, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi. Karenanya berharap pada negeri yang mengemban sistem kapitalisme sebagaimana negeri kita hari ini adalah hal yang sia-sia belaka.

Islam Menjaga dan Melindungi Umat
Dalam Islam keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Islam hadir untuk menjamin keamanan kepada seluruh rakyatnya. Termasuk dalam persoalan kejahatan seksual dan penjagaan kehormatan wanita.

Sudah masyhur di telinga kita, diceritakan bagaimana dalam sejarah Islam telah memberikan keamanan kepada seluruh lapisan masyarakat Islam tanpa terkecuali. Sebagai contoh pada masa kepemimpinan Al-Mutasim Billah. Ia memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seorang wanita yang disingkap jilbabnya oleh lelaki romawi sehingga nampak auratnya. Dengan gagah berani pemimpin negara Islam ini menurunkan ribuan pasukannya membela kehormatan wanita ini. Sehingga membuat musuh-musuh Islam gentar tak karuan.

Begitulah Islam, hadir di tengah-tengah umat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman. Negara Islam juga telah sukses menutup celah kepada individu-individu yang ingin berbuat serong. Mengatur pula mekanisme media digital bebas dari seluruh hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat, baik bagi kaum pria maupun wanita.

Tayangan-tayangan yang mengumbar aurat tidak akan diperbolehkan bermunculan, situs-situs internetan, dan media online aman dari pornografi dan pornoaksi. Konten-konten hiburan tidak berfaedah, program iklan yang mengumbar aurat akan ditiadakan. Hingga seluruh faktor pemicu yang bisa mendatangkan syahwat dihalangi dan tidak akan dibiarkan oleh negara.

Selain itu, negara juga memberi kemudahan menikah bagi pemuda-pemuda yang siap menikah. Jika tak cukup modal, maka negara akan menanggung biaya pernikahan tersebut. Secara cuma-cuma tanpa ada biaya sepersen pun sebagaimana terjadi pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz.

Negara pun akan menciptakan suasana keimanan dan ketakwaan individu dan masyarakat kepada Allah Swt. Sehingga, mereka sadar bahwa ada Allah yang selalu mengawasi tindakan mereka dan menjadi takut melakukan segala tindakan kejahatan.

Ketaqwaan individu ini pernah di praktekan oleh sahabat Mais bin Malik ketika dia hendak meminta izin kepada Nabi saw. untuk berzina. Namun, Nabi memberikan respon dengan pesan yang mengguga keimanan. Sehingga, Mais bin Malik tidak berani melakukan tindakan keji tersebut, lalu memilih bertobat.

Bagi pemuda-pemuda yang tetap melanggar. Kemudian nekat melakukan tindakan keji (berzina) setelah negara memberikan segala kemudahan. Maka Islam menurunkan aturan hukum yang tegas dan membuat efek jera yakni hukuman cambuk dan rajam. Sehingga, rakyat yang mau berbuat serupa akan berpikir ulang ribuan kali untuk mau melakukan tindakan kejahatan.

Inilah sepenggal kisah-kisah bagaimana perlakuan negara Islam. Dimana sistem Islam diterapkan mampu mengatasi dan memberikan perlindungan dan rasa aman dari segala bentuk kejahatan. Ini bukan dongeng dan pernah diterapkan pada masa Islam berjaya. Bukan hal yang mustahil peristiwa itu dapat terulang kembali. Bersegeralah negeri ini untuk menerapkan aturan Islam yang kafah dalam segala lini kehidupan. Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post