Kantor BPN dan Kantor Bupati Sarolangun Digeruduk Masyarakat Bathin Limo


N3,SAROLANGUN - Konflik lahan antara Gabungan Kelompok Tani masyarakat Bathin Limo dengan perusahaan perkebunan sawit PT 
Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) di Kabupaten Sarolangun belum terlihat akan adanya penyelesaian. Masyarakat masih berupaya memperjuangkan dan melindungi kawasan hutan dan hak - hak masyarakat lainnya terhadap perusahaan.

Untuk kesekiankalinya Gabungan Kelompok Tani dalam kawasan Bathin Limo Sarolangun didampingi LSM Himpunan Masyarakat dan Pemuda Bathin Limo (Himpabal) menggelar aksi demonstrasi  (Unjuk rasa), kali ini menyeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, Kamis pagi (14/01/2021).

Dari informasi yang dihimpun media ini,  demonstrasi ini bertujuan mendesak Pemerintah membatalkan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) seluas 1.329 hektar,  yang merupakan perpanjangan HGU tahun 2004 dengan luasan 2.134,6 Hektar, yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019 yang lalu.

Selain itu, menurut keterangan Muhammad Ilham selaku koordinator aksi menegaskan bahwa kedatangan mereka ke BPN meminta pihak BPN untuk memperjelas tapal batas lahan HGU PT APTP yang sudah diajukan oleh pihak BPN seluas 1.300 hektar.

" Kami selaku masyarakat ingin tahu dan jelas tapal batas yang sudah diajukan oleh BPN seluas 1.300 hektar,dan tanah yang ada dikawasan hutan tapal batasnya dimana, karena kami melihat PT Agrindo sudah melakukan penanaman dalam kawasan hutan," sebutnya.

Masih ditegaskan Muhammad, jika Selama ini PT Agrindo sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan izin HGU, namun tidak melakukan kewajiban, salah satunya plasma untuk masyarakat.

" Seharusnya PT Agrindo wajib memberikan memfasilitasi kebun plasma ke masyarakat yang sudah BPN fasilitasi kurang lebih seluas 2.134,6 hektar, namun sampai habis izin HGU tidak melakukan plasma tersebut," tegasnya.

Himpabal menilai jika BPN tidak ada transparan kepada masyarakat Bathin Limo, mengajukan izin perusahaan tanpa diketahui oleh masyarakat. Seharusnya pihak BPN mengajukan izin HGU sesudah clear dan clean dahulu terkait tapal batas, AMDAL UPL - UKL. Tentunya ini adalah kekeliruan yang dilakukan oleh BPN Sarolangun.

" Kami menghimbau BPN harus meng-clear-kan ini dahulu, kalau memang tidak bisa maka kami akan datang kembali mempertanyakan ini. Kami masyarakat menolak, buka menolak orang berinvestasi,namun menolak orang yang tidak patuh aturan kabupaten Sarolangun," pungkasnya.

Sementara pihak BPN Sarolangun yang menanggapi hal ini, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Asril Lakoni Menjelaskan, jika HGU tersebut sudah keluar surat perpanjangan oleh Menteri, namun terkait tapal batas tersebut, namun terkait tapal batas yang sudah diukur oleh pihak pusat akan kita cek kembali.

" Kita akan sampaikan ke Kanwil bagaimana hasil pengukuran pusat, sehingga bisa kita cek batasnya bersama masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya lagi," singkatnya.

Usai berunjuk rasa dan audiensi di Kantor BPN Sarolangun, masyarakat yang berjumlah ratusan orang tersebut melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Sarolangun Guan meminta pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk tidak memperpanjang lagi izin HGU PT Agrindo.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post