Kades Kembalikan Uang Diduga hasil Korupsi DD


N3, SAROLANGUN - Terkait dugaan 
korupsi Dana Desa (DD) Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun oleh AM selaku Kades, yang sudah dilaporkan warga ke UP Reskrim Polres Sarolangun pada Tanggal 14 Juli 2020 lalu. Kemudian di bulan September 2020 nya pihak pelapor dilakukan pemprosesan oleh pihak Inspektorat Provinsi Jambi.

Setelah menunggu selama empat bulan, akhirnya, pada Rabu 06 Januari 2021 warga selaku pelapor kembali mendatangi Polres Sarolangun guna mempertanyakan hasii dari penyelidikan oleh pihak Tipikor Polres. Dan hasilnya, dari laporan Tipikor uang negara sebesar Rp 301.818.250 dikembalikan oleh AM selaku Kades Batu Putih.

" Hasil laporan yang diperlihatkan oleh pihak Tipikor, jika Kades sudah mengembalikan uang sebesar Rp 301.818.250 ke KAS Desa pada tanggal 30 November 2020 lalu," sebut Ahmad Busri dan warga lainnya, Rabu (06/01/2021).

Dalam laporan yang diperlihatkan pihak Tipikor Polres, yang mana tidak diizinkan untuk mendokumentasikan laporan tersebut, selain dibuktikan dengan slip setoran, rekening koran, juga  surat pengakuan Kades dengan surat pernyataan.

" Kami pelapor, seharusnya kami juga memegang bukti hasil pemeriksaan yang telah selesai. Jadi kami tahu dan jelas jika kasus dugaan korupsi Kades AM benar selesai, biar warga lain tahu," ujarnya.

Terakhir Ahmad Busri yang mewakili warga lainnya berharap kasus dugaan korupsi Kades AM, tidak sebatas dengan pengembalian uang hasil korupsi saja, namun ada penegakan hukum lainnya, seperti sanksi kurungan. Karena dengan pengembalian uang tersebut sudah terbukti jika benar sudah melakukan korupsi.

" Harapan warga meminta Kades dipecat dan disanksi hukuman penjara. Karena Kasus korupsi ini sudah dua kali terjadi," tegasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post