Efektifkah Hukuman Kebiri Untuk Menghentikan Predator Anak?


Oleh : Enung Sopiah
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

Kejahatan seksual pada anak di Indonesia semakin meningkat, hal ini berdasarkan data yang dirilis Kemen PPPA pada 2020, kejahatan seksual terhadap anak di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan kasus. Setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid-19," jelas Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI, dalam keterangan nya, pada 5 januari 2021, dilansir dari detiknews.com.

Sungguh sangat menakutkan  dengan adanya peningkatan kasus tersebut, dan harus menjadi lebih waspada dan kehati-hatian bagi semua orang tua dalam menjaga anak-anaknya, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Pelaku kekerasan seksual pada  anak atau predator seksual pada anak, kini akan menghadapi hukuman yang lebih di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah yang memungkinkan penerapan hukuman tambahan selain pidana penjara, seperti kebiri kimia hingga pelacakan keberadaan pelaku selepas bebas dari penjara. 

Dilansir oleh detikcom, aturan ini tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020, tentang tatacara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap anak.

Tetapi apakah dengan hukuman seperti itu akan efektif dan akan menjadikan efek jera bagi para pelakunya? Sementara Aksi predator seksual pada anak ini dipicu banyak faktor, seperti minimnya iman, pemikiran liberal,  lifestyle sekuler, pasilitas kelayakan tempat tinggal dan lain- lain. Hal ini juga buah dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalis, yang mana hukuman bagi si pelaku kejahatan seksual pada anak tidak komprehensif. 
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak menimbulkan pro kontra, dan bertentangan dengan hukum Islam, karena mengurangi sifat alami seorang pria. Hukuman bagi kejahatan seksual pada anak menurut hukum Islam dari Al-Quran dan hadis adalah dirajam hingga meninggal. Beberapa hadis dalam Islam yang tidak mendukung sanksi kebiri, salah satunya di nashkan oleh Sa'd bin abi Waqqas, artinya : "Rasulullah saw. melarang Uthman bin Maz'un untuk tidak menikah, jika Rasulullah saw. mengijinkan maka kami telah melakukan kebiri." (HR. Bukhori).

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan pedofilia sangat tidak setimpal dengan perbuatannya, dan tidak akan menjadi solusi, bahkan ditakutkan pelakunya akan lebih berbahaya. Untuk itu dibutuhkan hukum Islam yang akan memberikan efek jera bagi pelakunya, dan yang lain pun tidak akan berani untuk melakukan kejahatan pedofilia ini karena hukumannya sangat berat, setimpal dengan perbuatannya. 

Disinilah pentingnya diterapkan sistem Islam yang akan menerapkan Islam secara kafah, dan akan menjadikan Islam  rahmatan lil'alamiin, meminimalisir kejahatan, menciptakan keadilan bagi umat diseluruh dunia.
Wallahu a’lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post