BPKAD Minta Laporan Semester Dan Stock Opname Disampaikan Paling Lambat 10 Januari 2021


N3,SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberi tenggat waktu kepada para seluruh pengurus barang setiap OPD untuk setiap akhir tahun memberikan Laporan semester, laporan stock opname, dan usulan pengelola barang.

Untuk laporan semester dan laporan stock opname disampaikan, yaitu Laporan Semester II dari bulan Juni-Desember, sedangkan Laporan Tahunan mulai dari bulan Januari-Desember 2020.

" Untuk usulan pengelola barang disampaikan paling lambat 31 Desember 2020, dan untuk laporan semester dan stock opname disampaikan paling lambat 10 januari 2021," sebut Kepala BPKAD Emalia Sari.

Untuk itu Emalia Sari hal ini dilaksanakan guna mempedomani Permendagri No 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelola barang milik daerah, pasal 12 ayat (3) huruf J yang berbunyi, pengguna barang menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

" Oleh sebab itulah kita meminta para pengguna barang di setiap SKPD yang bersangkutan untuk segera  paling lambat 10 Januari 2021 dengan melampirkan soft copy," jelasnya.

Selain itu BPKAD juga meminta Untuk setiap SKPD untuk menyampaikan nama pengguna barang, pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang untuk tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

" Ini sesuai dengan Permendagri No 19 tahun 2016 pasal 9 ayat (2) huruf d yang berbunyi, Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah," jelas Emalia Sari.

Terakhir Emalia Sari meminta kepada seluruh SKPD untuk bisa secepatnya memberikan semua laporan tersebut, hal ini guna tertib administrasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2021 mendatang.

(SRF)

 


Post a Comment

Previous Post Next Post