Ranperda Penanganan dan Penggendalian Rabies Ditunda

Ranperda tentang Penanganan dan Penggendalian Rabies ditunda hingga 10 hari ke depan karena harus diperbaiki beberapa pasal dalam naskah akademis berdasarkan zoom meetings antara Bagian Hukum Setda se Indonesia dengan Kemendagri. 

Hal itu dijelaskan Ketua Pansus I Muhidi usai rapat internal bersama Bagian Hukum Setdako Padang di Inna Muara, Kamis (5/11/2020). 

Sebulan lalu Pemko Padang mengajukan tiga Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemko Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Penanganan dan Penggendalian Rabies dan Fasilitasi Pencegahan, serta Ranperda tentang Pemberantasan serta Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pentingnya Ranperda Penanganan dan Penggendalian Rabies  kata Asisten Pemerintahan Edy Hasymi pada rapat paripurna mewakili Walikota Padang, penyakit ini tidak saja merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat secara fisik, namun juga dapat menimbulkan ketakutan berlebihan (society syndrome) terhadap Hewan Penular Rabies atau HPR.

“Seperti anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya. Namun pada sisi lainnya, kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies semakin meningkat sehingga terjadi ketegangan psikologis antara masyarakat pecinta dan pemelihara binatang HPR dengan masyarakat umum,” tuturnya.

Perda ini nantinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies.

Dinas Pertanian Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan vaksin rabies gratis selama sebulan. Hal ini dilakukan karena tingginya angka warga yang digigit hewan rabies di Kota Padang.

"Kita menyediakan vaksin rabies gratis untuk hewan peliharaan warga. Kita membuka stan di GOR H Agus Salim Padang setiap hari Minggu. Warga bisa membawa hewan peliharaannya untuk diberi vaksin rabies," ujar kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut Syahrial Kamat, pihak Dinas Pertanian bisa mendatangi warga yang ingin melakukan suntik vaksin untuk hewan peliharaannya.

"Warga bisa meminta petugas mendatanginya untuk memberikan suntik vaksin kepada hewan peliharaanya. Namun, minimal 10 hewan peliharaan yang akan diberikan suntik vaksin," kata dia.

Post a Comment

Previous Post Next Post