M.Fakhri : Ini Syarat dan Ketentuan Pindah Milih


N3,SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun menjelaskan terkait cara pindah milih antar Dapil (Daerah Pemilihan) pada Pilgub Jambi yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, bagi pemilih yang mau pindah milih, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dimiliki pemilih, seperti pada saat hari pemungutan suara pemilih tersebut menjalankan tugas atau dinas ditempat lain.

" Seperti contoh anggota KPU, Bawaslu dan saksi maupun wartawan, seharusnya mereka memilih di tempat A, akan tetapi bertugas di tempat D, maka bisa pindah milih ke tempat D," jelas M.Fakhri.

Selain dalam wilayah Kabupaten sendiri, pindah milih juga bisa ke tempat lebih jauh seperti pindah milih ke Kabupaten lain dikarenakan sedang bertugas atau dinas

" Untuk permasalahan pindah milih ini, ada beberapa ketentuan, seperti mengisi Form A5 dan pengajuan permohonan tersebut langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat mereka akan melakukan pemungutan suara, baik tingkat desa atau kelurahan, atau ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota setempat," sebutnya.

Selain pemilih pindah milih harus memegang Form A5, dalam mengajukan permohonan tersebut harus menunjukkan KTP Elektronik. Dan untuk batas permohonannya pun 1 hari sebelum hari Pemungutan suara digelar,dan untuk memilihnya pun menunggu selesai di TPS tersebut melakukan pemungutan suara atau terakhir pada siang harinya.

Sementara terkait sudah ada apa belum yang mengajukan pindah milih, Muhammad Fakhri mengatakan, jika untuk saat ini secara lisan sudah ada yang mengajukan, akan tetapi secara tertulis dengan Form A5 belum ada.

" Secara lisan sudah ada, tapi secara tertulis seperti mengisi Form A5 belum kita terima," pungkasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post