KPU Kabupaten Pasaman, laksanakan Pemilukada dengan membagi kedatangan Pemilih ke TPS.



Pasaman - nusantaranews.net,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi lima waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna mengantisipasi terjadinya kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada di tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Jadi, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok. Kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang,” terang Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (25/11/2020).

Rodi Andermi menyampaikan bahwa pihaknya siap menerapkan pembagian waktu kedatangan pemilih di TPS pada hari pemungutan suara 9 Desember bulan depan.

“Penerapan pembagian waktu kedatangan pemilih di TPS merupakan hal baru dalam penyelenggaraan Pilkada, dan kebijakan ini penting dilakukan, mengingat Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19,” terang Rodi.

Ditambahkan, upaya ini diharapkan dapat mengurai kerumunan yang berlebihan di TPS, guna antisipasi penyebaran Virus Corona di tengah masyarakat.

“Kita berharap agar masyarakat tidak canggung lagi dalam penerapannya di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” harap Rodi.

Untuk informasi, Pilkada serentak tahun 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dan KPU menegaskan tidak benar ada tes swab maupun rapid tes saat hari pemungutan suara di TPS nanti, namun tetap dengan menjakankan protokol Kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. 
(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post