Banggar DPRD Padang Terima Kunjungan Banggar DPRD Agam

Padang - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang manerima kunjungan rombongan Banggar DPRD Agam, dan diterima oleh Kabag Sigarwas Sekretariat DPRD Kota Padang Imral Fauzi didampingi Kasubah Humas, Protokol dan Publikasi Elfauzi di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Selasa (10/11/2020).

Tema kunker Banggar DPRD Agam terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sesuai dengan mekanisme kunker, tamu bertanya dan tuan rumah menjawab.

Ada beberapa tim yang melibatkan forkopimda, FLJJ, Forum perumahan dan masih banyak lagi, apakah dibenarkan? Berapa honornya? Bagaimana pembagian keanggotaan timnya seperti pelindung, penasehat, pembina dan lain-lain? Terkait pembentukan tim yang melibatkan forkompinda apakah bisa dibuat tim dengan honor yang dilakukan diskresi oleh Kepala Daerah? Apakah kami boleh memasukan honor yg tidak tertera di dalam perpres tersebut ke dalam SBU?  Apakah tim verifikasi bukti pertanggungjawaban dapat diberikan honor sesuai diskresi kepala daerah?  

Terkait tim penilai angka kredit dan tim evaluasi pelaksanaan penerimaan pegawai dan peserta pendidikan dan pelatihan apakah bisa diberikan honor?  Sering membuat Tim perencanaan pembangunan, Tim Perencanaan Pertanggungjawaban, dan tim perencanaan anggaran. Apakah dapat diberikan honor dan besaran honornya diskresi kepala daerah? ; Bagaimana tim pemeriksa hasil pekerjaan lelang apakah bisa diberikan honor? Besarnya diskresi kepala daerah?

Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Ada beberapa tim yang melibatkan forkopimda, FLJJ, Forum perumahan dan masih banyak lagi, apakah dibenarkan? Berapa honornya? Bagaimana pembagian keanggotaan timnya seperti pelindung, penasehat, pembina dan lain-lain? Terkait pembentukan tim yang melibatkan forkompinda apakah bisa dibuat tim dengan honor yang dilakukan diskresi oleh Kepala Daerah? 

Apakah kami boleh memasukan honor yg tidak tertera di dalam perpres tersebut ke dalam SBU?  Apakah tim verifikasi bukti pertanggungjawaban dapat diberikan honor sesuai diskresi kepala daerah?  Terkait tim penilai angka kredit dan tim evaluasi pelaksanaan penerimaan pegawai dan peserta pendidikan dan pelatihan apakah bisa diberikan honor? 

Sering membuat Tim perencanaan pembangunan, Tim Perencanaan Pertanggungjawaban, dan tim perencanaan anggaran. Apakah dapat diberikan honor dan besaran honornya diskresi kepala daerah?  Bagaimana tim pemeriksa hasil pekerjaan lelang apakah bisa diberikan honor? Besarnya diskresi kepala daerah?

Untuk keanggotaan yang melibatkan forkompinda atau instansi vertikal atau masyarakat maka bisa dalam bentuk tim yang surat keputusan timnya ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran honornya yang ditetapkan surat keputusan kepala daerah maksimal Rp1.500.000 jadi nanti akan semakin turun sesuai kedudukan dalam tim. 

Pembagian dalam tim disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlahnya juga ditentukan secara rasionalisasi. Apabila tim tersebut sudah 3 tahun berturut-turut sebaiknya dilakukan peninjauan kembali dengan masuk ke dalam tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post