Akhirnya Rabu Depan Siswa Di Payakumbuh Sudah Boleh Masuk Sekolah


N3 Payakumbuh -
 Dengan telah menjadi zona kuning penyebaran Covid-19, rencana sekolah secara tatap muka kembali dilakukan Pemko Payakumbuh. Pemko melalui dinas pendidikan sudah menyurati seluruh kepala sekolah di Payakumbuh, Selasa (24/11).

Sudah ada 4 daerah yang masuk kategori zona kuning penyebaran Covid-19, yaitu Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Agustion kepada media saat diwawancara, Selasa (24/11) mengatakan setelah ditetapkan sebagai zona kuning ini, pemko berencana membuka sekolah tatap muka pada Rabu (25/11) depan. Hal ini sudah dikoordinasikan bersama tim gugus tugas Covid-19 Kota Payakumbuh.

Diinformasikannya, untuk SD kelas rendah (kelas 1,2, dan 3) juga sudah diizinkan masuk, tapi frekuensi jam belajarnya tidak sebanyak kelas tinggi, sementara siswa kelas 4 hingga 6 SD, SMP, dan SMA belajar dengan jadwal diatur sekolah dengan aturan 1 kelas sekali masuk diisi 50 persen dari total siswa di dalam 1 kelas.

Masuk sekolah di tengah pandemi ini, proses belajar mengajarnya dikombinasikan antara tatap muka dan daring. Artinya tidak seluruh anak masuk sekolah sekaligus. Beberapa siswa belajar daring dari rumah disaat kelas lain belajar di sekolah secara tatap muka.

“Nanti saat sekolah dibuka dan jam masuk siswa ada shiftnya. Dinas mengarahkan sekolah untuk mengatur jadwal belajar agar ada semacam shift atau pembagian jam masuk bagi siswa di sekolah. Yang penting satu kelas, anak tidak boleh masuk seluruhnya, hanya 50 dari totoal siswa di kelas yang sama boleh masuk ke ruangan belajar,” kata Agustion.

Dijelaskannya, menurut pantauan dinas sejauh ini setiap sekolah di Payakumbuh sudah siap untuk menjalankan protokol kesehatan saat sekolah sudah dibuka kembali. Namun, bila nanti ada sekolah yang warganya positif Covid-19 maka pihak sekolah wajib menghentikan PMB tatap muka.

“Malahan disaat rencana kita yang beberapa kali gagal sekolah tatap muka dulu, sekolah-sekolah sudah jauh hari mempersiapkan sarana protokol kesehatan bagi siswanya. Kita juga komit akan memberi sanksi bila tim pengawas dinas menemukan sekolah yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, apabila suatu saat status Covid-19 di Payakumbuh ditetapkan ke zona oranye atau zona merah, PBM tatap muka wajib dihentikan, mengacu kepada SKB 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 Tahun 2020, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Agustion juga meminta perhatian dari orang tua agar mengawasi anak, jangan sampai pualng sekolah berkeliaran dan menggelar aksi berkerumun, karena beresiko tertular Covid-19 dan Pemko mewanti-wanti sekali agar jangan sampai ada kluster baru dari sekolah.

“Satgas Covid-19 turut mengawasi aktivitas keramaian, jangan sampai pula anak sekolah kena tertibkan, pihak sekolah juga harus memantau siswa setelah pulang sekolahnya, sesuai instruksi Ketua Tim Gugus Tugas atau Wali Kota Riza Falepi,” paparnya.

Sementara itu, informasi lain yang diperoleh media, saat ini Payakumbuh masih ikut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebelumnya. Dimana untuk semester genap (Januari hingga Juni 2021), sudah boleh proses belajar mengajar (PBM) tatap muka.

Ditanyakan bagaimana dengan SMA/SMK yang berada dibawah naungan Pemprov Sumbar? Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumbar Asricun dihubungi via whatsapp menjawab mereka mengikuti aturan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Kota Payakumbuh yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

“SMA/SMK/MA juga sudah boleh menggelar sekolah tatap muka, semua aturan kita ikuti menurut tim gugus tugas,” kata Asricun. (rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post