UU Omnibus Law Disahkan, Bagaimana Dengan Nasib Rakyat?


By : Ummu Anfasa
 ibu rumah tangga, Cileungsi Bogor.

Akhir-akhir ini pemberitaan di media massa, ramai diperbincangkan tentang UU omnibus law atau uu cipta kerja yang banyak menuai pro kontra. UU ini akhirnya disahkan oleh ketua DPR Puan Maharani, pada tanggal 5 oktober 2020. Ditengah pro dan kontra yang masih terjadi.

UU ini dinilai kontra, pasalnya uu ini sarat dengan kepentingan para kapitalis asing. Dan disinyalir dengan disahkannya uu ini, akan semakin memperkuat kedudukan para kapitalis asing di negri ini.

Dengan adanya UU ini, membuat kondisi rakyat semakin terpuruk, apalagi dengan kondisi negri yang saat ini sedang dilanda wabah covid 19. Kehidupan dirasa semakin sulit. Banyak perusahaan gulung tikar, PHK dimana-mana sehingga angka pengangguran semakin tidak terbendung, kriminalitas kian bertambah, angka perceraian naik dan lain sebagainya.

Dengan kondisi rakyat seperti ini, kemana lagi rakyat harus mengadukan nasibnya?dimanakah peran negara saat ini?

Beginilah kondisi yang terjadi saat sistem kapitalisme diterapkan, yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.

Lain halnya ketika sistem islam yang diterapkan. Sistem islam mampu mensejahterakan rakyat,  mulai dari memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Juga mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk rakyat dengan upah yang pantas.

Post a Comment

Previous Post Next Post