UU Ciptaker, Palu Diketok Alam Semesta Terguncang


Oleh : Rismawati S, Pd.

“ ……..Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” {QS. Al-Qasas}.

Penggalan ayat di atas merupakan peringatan keras dari Allah SWT untuk manusia bahwasanya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang dengan sengaja melakukan kerusakan di bumi. Sebab Allah menciptakan manusia bukan untuk merusak alam semesta, melainkan untuk menjaganya.

Namun pada faktanya, hari ini kita disodorkan UU Ciptaker yang katanya untuk menyejahterakan manusia (rakyat) namun, justru malah sebaliknya  UU Ciptaker  akan merugikan manusia dan juga akan mengancam  lingkungan hidup.

 Menurut pakar hukum lingkungan dari Universitas  Gadjah Mada (UGM) Totok Dwi Widiantoro, menilai bahwa UU Ciptaker akan mengeksploitasi sumber daya Negara, baik alam dan manusia.  Beliau juga mengatakan bahwa dalam lingkup hukum lingkungan UU Ciptaker mereduksi aspek kehati-hatian. Ini diduga sebab diubahnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.

Yang mana ini menjadi berbeda dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 36 disebut bahwa pada setiap usaha wajib memiliki amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) izin lingkungan. Izin lingkungan ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Totok juga mengatakan bahwa izin lingkungan dan persetujuan lingkungan memiliki perspektif yang berbeda. Izin lingkungan umumnya lebih ketat dan dibuat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam kegiatan berusaha. 

Dalam pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap persetujuan lingkungan berada di tangan pemerintah pusat. Totok khawatir persetujuan lingkungan hanya formalitas bagi perusahaan. Selasa (6/10)

Jadi sebenarnya, secara garis besar UU Ciptaker telah menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan-aturan  terkait perizinan berusaha yang diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dkatadata.co.id. (6 Oktober 2020)

Dari fakta di atas menjelaskan bahwa di ubahnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dapat menghilangkan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan ketika hendak melakukan usaha yang kemungkinan besar dapat membahayakan nyawa manusia dan merusak lingkungan hidup yang ada di sekitarnya.

Bagaimana Islam Menjaga Alam Semesta?

Dalam Islam yang secara Kaffah telah dilarang segala bentuk perbuatan untuk merusak alam sekitar.  Karena itu, kaum Muslim haruslah berada di garda terdepan dalam melindungi dan melestarikan alam semesta.

Begitu pun kata Ustadz Abu Ihsan al-Atsari dalam artikel almanhaj.or.id bahwa  Kaum Muslimin suda seharusnya menjadi yang terdepan dalam menjaga dan melestarikan alam sekitar. Oleh karena itu, kaum Muslimin perlu memahami landasan-landasan pelestarian lingkungan hidup. Karena pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua umat manusia sebagai pemikul amanah untuk menghuni bumi Allâh Azza wa Jalla ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang perbuatan merusak lingkungan hidup karena bisa membahayakan kehidupan manusia di muka bumi. Karena bumi yang kita tempati ini adalah milik Allâh Azza wa Jalla dan kita hanya diamanahkan untuk menempatinya sampai pada batas waktu yang telah Allâh Azza wa Jalla tetapkan. Karena itu, manusia tidak boleh semena-mena mengeksplorasi alam tanpa memikirkan akibat yang muncul. Sebab alam ini merupakan sarana bagi manusia untuk melaksanakan tugas pokok mereka yang merupakan tujuan diciptakan jin dan manusia.

Sesungguhnya syariat Islam sangat memperhatikan kelestarian alam, meskipun dalam jihâd fi sabîlillah.

Kaum Muslimin tidak diperbolehkan membakar dan menebangi pohon tanpa alasan dan keperluan yang jelas.

Sebab kerusakan alam dan lingkungan hidup yang kita saksikan sekarang ini merupakan akibat dari perbuatan tangan-tangan jahil umat manusia.

Begitulah Allâh Azza wa Jalla menyebutkan firman-Nya :

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allâh merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). [ar-Rûm/30:41]”

Salah satu bukti lagi bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan alam sekitar adalah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyingkirkan gangguan dari jalan yang beliau jadikan sebagai salah satu cabang keimanan, perintah beliau untuk menanam pohon walaupun esok hari kiamat.

Al-Qurthubi  berkata dalam tafsirnya, “Bercocok tanam termasuk fardhu kifâyah.”

Bahkan untuk memotivasi umatnya agar gemar menanam pohon untuk melestarikan alam semesta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Muslim mana saja yang menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah”

Subhanallah, maha suci Allah yang memberikan aturan yang begitu indah agar alam semesta ini juga tetap indah.

Oleh karena itu, saatnya kaum Muslim harus kembali mempelajari dan memahami Islam secara Kaffah agar mampu melindungi alam semesta sebaik-baik mungkin yang telah Allah titipkan kepadanya. Tanpa harus membuat aturan-aturan baru yang hanya akan merusak alam dan juga merugikan manusia lainnya.

Wallahu a’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post