Undang-Undang CILAKA dalam Sistem Kapitalisme


Oleh : Susi Herawati
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah

Aksi demo hampir terjadi di setiap kota, menolak disahkannya RUU Cipta Kerja. Gelombangnya sangat riuh hingga menggemparkan semua media, baik media televisi maupun media sosial. Dimana hampir semua lapisan masyarakat melakukan penolakan. 

Ditengah protes masyarakat, serikat buruh dan para mahasiswa, sayangnya pemerintah tak bergeming atas pembahasan Rancangan  Undang-Undang  Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Bahkan kin telah sah menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna Parlemen, Senin 5/10/2020.

Pasal-pasal kontroversial bermunculan terutama soal ketenagakerjaan, namun isu lingkungan hidup  dalam aturan sapu jagat itupun tak kalah pelik, alih alih menjamin kelestarian alam beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi 
Secara garis besar Undang-Undang Cipta Kerja menghapus, mengubah dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup.

Undang-Undang Cipta Kerja justru menyelesaikan masalah dengan cara keberpihakan pada insvestor. Wewenang  korporasi  saat lain menjadi  lebih besar  dan ini terjadi ditengah masyarakat yang sedang berjuang melawan krisis kesehatan  dan  ekonomi  akibat pandemi Covid-19.

Manajer Kampanye Iklim Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yuyun Harmono sangat menyesalkan atas pengesahan aturan yang disebut Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Adapun upaya hukum yang akan organisasinya tempuh yaitu melakukan  Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Angan-angan pemerintah untuk mendorong investasi, ternyata tidak berkoneksi dengan peningkatan  kualitas  dan harapan hidup serta  lingkungan. Jadi gak nyambung, apa yang dicita-citakan dengan realitas yang terjadi", ujarnya.

Direktur eksekutif Nasional, Walhi Nur Hidayat menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menyatakan puncak  penghinaan negara terhadap 
hak buruh, petani  masyarakat adat, perempuan dan lingkungan hidup serta generasi mendatang. Pilihan mengesahkan RUU yang tidak menceminkan  kebutuhan rakyat dan alam merupakan tindakan inkonstitusional. Niat pemerintah untuk menggenjot iklim investor  melalui  Undang-Undang Cipta Kerja justru mendapat kritikan dari penanam modal sebanyak 35 investor global yang mewakili dana kelolaan senilai U$ 4 triliun, yanh menyatakan keberadaan  aturan itu justru merusak iklim investasi Indonesia.
Para investor khawatir perubahan pada kerangka perizinan.  pemantauan kepatuhan lingkungan konsultasi  publik dan sistem saksi yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenaga kerjaan. (katadata.co.id, 19/10/2020) 

Ini bukti aturan perundang-undangan  yang dibuat manusia bersifat dzalim dan eksplotatif. Semua pekerja resah setelah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law. Hampir semua hak cuti hilang, uang pesangon pun berkurang, jam istirahat untuk sholat Jumat dan istirahat hanya di beri waktu satu jam dan beberapa pasal dzalim lainnya.

Sungguh semua itu merupakan bukti dari sistem kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan, dimana adanya kebebasan kepemilikan, kebebasan aturan bekerja dan upah rendah yang dijadikan sebagai standar gaji buruh, dsb. Masalah perburuhan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem ini. Dimana kehidupan hanya untuk asas manfaat yang menjadi tolak ukur perbuatan dan kebahagiaan diartikan  sebagai usaha untuk mendapatkan materi yang sebanyak-banyaknya.

Ini justru berbanding terbalik  dengan Islam. Dalam Islam, pekerja dan majikan memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan  kemaslahatan dalam hidup di dunia dan akhirat. Buruh bagi  majikan adalah patner untuk menggapai kemaslahatanya. Aturan konsep dasar Islam yang lahir dari aqidah Islam serta menjadi dasar bagi kehidupan  dan perbuatan manusia berjalan sesuai perintah Allah Swt dan larangannya. Konsep ini menjadi dasar pandangan tentang kehidupan yang hakikatnya bertujuan  mengarahkan segala amal perbuatan manusia agar berjalan diatas perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya seraya bertujuan mencari keridhoan Allah Swt., bukan hanya sekedar mencari dan memperoleh materi sebanyak-banyaknya. Berdiri atas dasar iman kepada Allah Swt. dan bahwasanya Allah Swt. telah menjadikan alam semesta, manusia dan kehidupan ini berada dalam satu aturan yang masing masing  harus mematuhinya.

Wallahu'allam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post