Tim IV Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Kajari Pasaman, sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).



Pasaman - nusantaranews.net,

Tim IV yang di pimpin oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar yang diwakili Asdatun, M. Yusuf Tangai, SH. MH kunjungi Pemda Pasaman dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di rumah dinas Bupati Pasaman, Jumat (9/10/2020).

M. Yusuf Tangai, menerangkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah COVID-19.
 
“Kita berharap dan selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini agar bisa menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah COVID-19,” terangnya.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis juga menerangkan sebelumnya Pemkab Pasaman juga telah melaksanakan sosialisasi Perda tersebut. “Setelah disosialisasikannya Perda AKB Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 ini, kita akan segera tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.

Ia berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan aturan protokol kesehatan. “Ini harapan kami dengan bapak Kapolres Pasaman dan bapak Dandim 0305/Pasaman.

Sementara, Rektor Universitas Andalas Padang (UNP), Prof. Drs. H. Ganefri, MPd, PhD, menjelaskan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
 
“Prinsipnya perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah Covid 19 ini, serta dapat mencegah penyebarannya di Kabupaten Pasaman.

Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.

“Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Perda tersebut juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar.

“Perda ini bersifat mandatori, artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota. Jadi Perda provinsi ini diterapkan di seluruh kabupaten/kota,”ucapnya.

Ganefri menyebutkan sanksi administrasi pelanggaran protokol COVID-19 bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp100 ribu, dan daya paksa polisional.

“Kemudian setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu,” sebutnya.
 
Selanjutnya sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administrasi sebanyak Rp500 ribu.

“Sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yakni setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau usaha dan aktivitas lainya,”jelasnya lagi.

Selanjutnya, kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Bupati Pasaman H Yusuf Lubis SH, Msi.

Hadir dalam tim tersebut, Rektor UNP, Prof. Drs. H. Ganefri, MPd, PhD, Kadis Sosial Prov. Sumbar Jumaidi, SPd. Mpd, Plt. Kadiskop dan UKM Ir. Nasrizal, MM, Penyuluhan Hukum Ahli muda Diana Siska, SH, Sektum MUI Sumbar Dr. Zulfan, SH. MH, Kabid Pembangunan Inovasi Ir. Yusniar, MP, Kasubid Inovasi dan Teknologi Ir. Yelfi Fatriezi, MP, Kasubid SDA Herri Mizani, MP, Kasi Ident Krimsus Polda Sumbar Kompol Yulfahmi, Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumbar Akp Khairul Salam, SH. MH, Baurmin Dit Samapta Polda Sumbar Aiptu Novri Matri Aldi, SH, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Ahmad Aziz, Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, PA Pasaman Nonglis, Waka Polres Pasaman Kompol Ahmad Yani serta Kepala OPD kabupaten Pasaman.
(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post