Sengketa..!! Pintu Masuk PDAM Pelawan Di Pagar Pemilik Lahan


N3,SAROLANGUN - Intel Tipikor PHRI Provinsi Jambi selaku penerima mandat dari H.Zaidan selaku pemilik lahan PDAM yang berlokasi di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun nekat membangun pagar tepat di depan pintu masuk kantor PDAM, Jumat (26/10/2020).

Langkah itu diambil oleh H.Zaidan sebagai bentuk mempertahankan haknya serta mempertanyakan terkait pembayaran yang sampai saat ini belum satu rupiah pun diterimanya dari Pemkab Sarolangun.

"Saya mau pagar tanah saya karena sudah 6 tahun tidak ada tanggapan dari Pemkab Sarolangun," ujar H.Zaidan.

Masih dikatakannya, jika untuk permasalahan ini, berbagai langkah sudah dilakukannnya, mulai dari melapor ke Polres Sarolangun, ke Bupati dan DPRD Sarolangun, bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Gubernur Jambi dan Polda Jambi, akan tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian dan titik terang.

Lahan seluas 1 hektar yang diatasnya berdiri bangunan PDAM merupakan aset Pemkab Sarolangun tersebut, awalnya pembangunannya disebutkan H.Zaidan jika dirinya sudah pernah menegur untuk tidak meneruskan pembangunan, akan tetapi pada saat itu para pekerjaan bangunan meminta untuk tetap bekerja.

" Waktu awal pembangunan sudah saya stop, akan tetapi para pekerja bangunan meminta untuk tetap bekerja dikarenakan jika di stop mereka tidak mendapatkan gaji, sehingga waktu itu saya suruh tetap lanjutkan," sebutnya.


Terakhir dirinya menegaskan, jika permasalahan ini masih tidak menemukan titik terang, seperti pembayaran kepada dirinya, maka pemagaran tersebut tetap dilakukan sampai tuntutannya dikabulkan oleh Pemkab Sarolangun.

" Saya hanya menuntut hak selaku pemilik tanah. Saya minta lahan ini diganti rugi sebesar Rp 2 Miliar,dikarenakan masalah ini sudah lama dan sudah banyak biaya yang dikeluarkan," tegasnya.


Sementara Asisten I, Arief Ampera yang datang kelokasi menegaskan jika Pemkab Sarolangun menerima semua pengaduan, konplin dan keberatan dari masyarakat, akan tetapi harus ada penyelesaian secara hukum.

" Kalau memang memiliki, tunjukkan bukti-buktinya. Karena sampai saat ini kita tidak dan belum menerima buktinya," sebutnya.

Terkait persoalan pemagaran yang dilakukan pihak H.Zaidan ini, Asisten I meminta pihak kepolisian untuk membantu, karena jangan sampai aktivitas di PDAM terhalang gara-gara semua ini.

" Tunjukkan ke saya buktinya, karena untuk permasalahan ini pengadilan yang berhak memutuskan legitimasi hukumnya. Karena Pemkab membeli lahan ini secara resmi," tegasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post