Ilham Maulana Sikapi Keluhan Masyarakat Terkait PT. Marawa

Terlepas dari adanya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan meninjau ulang pelarangan, sebaiknya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, ajak Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana, Jumat (16/10/2020).

Pergelaran pesta pernikahan jika bisa dilaksanakan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan menjelang 9 November 2020.

Pelarangan pergelaran pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/X/2020 tentang larangan pesta pernikahan dan batasan bagi pelaku usaha.

"Masih ada beberapa waktu beberapa minggu jelang diberlakukan surat edaran tersebut. Jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan kita tinjau ulang surat edaran tersebut, " ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (16/10/2020).



Menyikapi keluhan masyarakat terkait pembangunan resort oleh PT Marawa di kawasan Air Manis, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana lokasi tersebut, Selasa (6/10).

Ilham menampung keluhan masyarakat yang berada pada RT 1 RW 1 Air Manis karena ada keinginan dari PT. Marawa yang mendirikan resort di daerah tersebut yang dinilai masyarakat merugikan mereka.

Kita menyikapi keluhan masyarakat soal keinginan PT. Marawa akan menggusur masyarakat pedagang yang berada di bibir pantai dari lahan yang dikuasai oleh PT. Marawa yang akan membangun resort dengan luas 2 ha,” ucapnya.

Lebih lanjut Ilham menyatakan, sebenarnya masyarakat sangat mendukung rencana pembangunan obyek wisata yang dilakukan oleh PT. Marawa, namun mereka tentunya tidak ingin digusur, sebab mereka telah lama berdagang di sekitar lokasi itu. Selain itu, keberadaan mereka juga diluar dari tanah atau lokasi pembangunan resort tersebut.

“11 orang masyarakat telah lama berdagang di sini, kami minta jika dijadikan obyek wisata, sebaiknya para pedagang ini tetap bisa berjualan untuk menghidupi perekonomiannya disaat pademi ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan kedatangannya juga ingin mengetahui batasan mana tanah yang dikuasai oleh Pemko Padang, dan batasan mana tanah yang dimiliki oleh ulayat.

“Kedepan, kita akan menghimbau masyarakat dan pemerintah untuk melakukan hearing di DPRD Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk mencari titik terang yang tidak dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Tokoh masyarakat setempat menyatakan, mereka sebenarnya sangat mendukung pembangunan yang dilakukan tersebut. Namun tentunya keberadaan pedagang yang diluar tanah yang dikuasai PT Marawa jangan diganggu gugat

Post a Comment

Previous Post Next Post