Efek Kebebasan, Muncul UU Menuai Konflik


By : Hariati, SKM. 
(Aktivis Dakwah Makassar)

Ragam UU kontroversial selama satu tahun perjalanan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf menjadi polemik pertama di awal periode kedua. Sejumlah produk legislasi berupa undang-undang lahir dalam di tahun pertama pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. 

Kompas.com mencatat, setidaknya ada tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik.Ketiga undang-undang itu adalah revisi UU Mineral dan Batu Bara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), omnibus law UU Cipta Kerja.

UU Perang Pena
Pengesahan pertama adalah UU Minerba yang juga mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020.

Sejumlah poin dalam beleid tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah di antaranya soal penghapusan sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan hingga penghapusan kewajiban untuk melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.

Kedua, sistem kebut pengesahan juga terjadi pada revisi UU MK. Pembahasan UU hanya berjalan tiga hari mulai 25-28 Agustus. Perubahan pasal dalam UU tersebut juga mengundang kritik publik. 

Sejumlah pasal dihapus, di antaranya soal masa jabatan hakim yang sebelumnya lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebagai gantinya, hakim dapat diberhentikan dengan hormat apabila berusia 70 tahun.

Revisi UU itu disahkan DPR pada awal September di tengah hujan kritik sejumlah kalangan. Koalisi masyarakat sipil menilai materi dalam UU baru itu sarat barter kepentingan antara DPR dan MK.

Ketiga, teranyar, adalah pengesahan UU Ciptaker yang berujung gelombang demo di berbagai daerah. Kritik dan aksi protes bahkan telah digelar sejak tahun lalu untuk menggagalkan pembahasan RUU Ciptaker.

Namun pembahasan terus bergulir di DPR. Pengesahan justru dipercepat menjadi 5 Oktober dari jadwal semula pada 8 Oktober. Pandemi covid-19 menjadi alasan bagi DPR untuk mempercepat proses pengesahan.

Penerapan Omnibus Law sendiri telah  disampaikan Jokowi sejak dilantik sebagai presiden di periode kedua. Ia selalu menyampaikan bahwa aturan sapu jagad itu bisa memudahkan investasi masuk sehingga tercipta lapangan kerja.

Demokrasi Lahirkan UU Kontroversi
Denokrasi sudah cacat semenjak lahir, maka siapapun yang mengikutinya juga cacat. Bagaimana tidak penuh kecatatan, sedangkan demokrasi buatan orang-orang kafir. Terpilihnya Jokowi-Ma’ruf sebagai penguasa adalah hasil dari proses politik demokrasi. Dari sinilah persoalan itu bermula. 

Proses politik demokrasi selain ribet juga membutuhkan modal yang cukup bagi para paslon. Untuk melancarkan nya, tentu ada yang memodali dan kemudian meraup untung atas kemenangan kedua paslon. 

Salah satu cara membalas budi kepada mereka yang berjasa memenangkan kontestasi adalah kebijakan dan peraturan yang memenuhi kepentingan pemodal. Alhasil, bagi-bagi kue kekuasaan dan produk hukum merupakan harga yang harus dibayar bagi penguasa terpilih.

Dari sini fakta terdekat yang bisa kita lihat saat ini adalah ternyata demokrasi justru menghabisi manusia. Demokrasi merenggut hak manusia untuk hidup. Lihat saja undang-undang yang dilahirkan dari rahim demokrasi.  

UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Migas, UU MK, UU Omnibus Law Ciptaker, dan BPJS, dan sejumlah UU lainnya dibuat pemerintah tidak lain adalah untuk menguntungkan para kapitalis bukan untuk rakyatnya.

Sistem khilafah melahirkan UU yang selaras fitrah dan memenuhi kemaslahatan
Kondisi buruk bangsa ini yang notabene dialami umat islam, penuh dengan berbagai masalah kehidupan dari mulai kelaparan sampai korupsi sebenarnya tidak akan terjadi seandainya kita, manusia, menjadikan hukum Allah SWT sebagai aturan dalam kehidupan kita. 

Sungguh miris melihat UU tersebut, negeri ini ibarat jajahan barang obralan untuk bisa diperdagangkan kepada para investor dengan  fasilitas yang mudah dan murah hingga terkait efek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan nantinya pada negeri ini pun diabaikan. Dengan dalih ingin memperbanyak lapangan pekerjaan adalah hanyalah ilusi semata.

Faktanya bukan hanya UU Ciptaker/ Omnibus Law saja ada RUU PKS, UU MK, UU Minerba, UU Tapera, RUU HIP yang dirancanng dan beberapa dirilis di tengah kondisi ketidakpastian  akibat virus covid-19.

Langkah-langkah tersebut yang menimbulkan terjadinya Distrust pada pemerintah yakni kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam menangani masalah wabah dan juga membuat geram masyarakat. 

Semakin kesini semakin kelihatan bahwa pemimpin negeri ini tidak becus memutus rantai penularan Covid-19 disaat rakyat mengalami kesulitahan hidup hingga terancam di gelombang  resesi namun negeri ini malah menggolkan kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat dan membiarkan kegaduhan

Sebagai negara Islam yang berdasarkan akidah Islam, Khilafah jelas akan menerapkan seluruh hukum Islam di dalam negeri, baik kepada kaum Muslim maupun non-Muslim. 

Dalam sistem demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Kedaulatan yang dimaksud antara lain adalah kedaulatan untuk membentuk hukum yang akan digunakan oleh manusia. Sedangkan dalam ajaran Islam, kedaulatan untuk membuat hukum hanya ada di tangan Allah SWT.

Allah SWT berfirman, "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?  Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik. (QS al-Maidah [5]: 50). 
Wallahu a’lam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post