Dinas PUPR Kab Mentawai Tolak Hasil Pemenang Tender LPSE, Ada Apa?


Ibarat "bibir di tepi cawan". Itulah yang dialami PT. Pulau Bintan Bestari (PBB) yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja UKPBJ Mentawai pada paket pekerjaan Pembangunan Jalan ROGDOG -MATOTONAN (MULTI YEARS) (DID 2020).

Ironis memang, setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, tiba-tiba saja perusahaan PT. PBB dibatalkan dan di geser oleh PT. Arupadhatu Adisesanti (AA) yang berada pada peringkat ke-3 (cadangan ke-2) dengan harga penawaran Rp20.159.000.000.

Hal ini mengundang tanda tanya di tengah masyarakat, sehingga banyak dugaan-dugaan miring atas terjadinya pembatalan pemenenang tender.


Foto : by google.com

Pasalnya, kenapa setelah ditetapkan dan diumumkan di LPSE, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kab. Mentawai, tiba-tiba batal dan  ditolak Dinas PUPR Mentawai, melalui surat DPUPR Mentawai bernomor 620/183/DPUPR/V/2020 tertanggal 4 Mai 2020.

Pada tender paket PEMBANGUNAN JALAN ROGDOG -MATOTONAN (MULTI YEARS) (DID 2020), nilai pagu anggaran sebesar Rp23.391.600.000 menetapkan PT. PULAU BINTAN BESTARI (PBB) sebagai pemenang tender dengan nomor urut 1, harga penawaran Rp20.097.500.000.

Yatun SH salah seorang praktisi hukum yang juga owner kantor Analisa Hukum saat dimintai tanggapannya juga heran. Kenapa suatu perusahaan yang telah ditetapkan pemenang tender, tiba-tiba dibatalkan?. 

Nah, Jika memang ada alasan yang krusial terkait dengan admimistrasi perusahaan yang tidak mendukung, semestinya harus dilakukan sebelum lelang atau tender  dilakukan. Jangan setelah pemenang tender diumumkan, baru diperiksa keabsahan administrasinya.

Komdisi ini sudah tentu dapat mempermalukan perusahaan dan mengundang dugaan-dugaan yang miring atas keputusan dinas PUPR Kabupaten Mentawai yang telah membatalkan perusahaan kontraktor pemenang tender.

Dugaan ini semakin besar saat adanya pesan-pesan singkat via WA, yang memperkuat adanya dugaan konspirasi pada proyek tersebut, ucap Yatun.

Dan jika alasan pembatalan itu ada 3 point yakni pandemi covid 19, perubahan ruang lingkup pekerjaan dan perubahan pagu anggaran TA.2020. Namun mengapa pemenang cadangan dua langsung naik sebagai pemenang tanpa ada dilakukannya tender ulang.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas PUPR Elfi mengatakan bahwa, terjadinya pembatalan itu disebabkan, dokumen pendukung seperti SKA dan SKU milik pemenang tender (PT. PBB) ternyata bukanlah miliknya sendiri. Artinya, secara aturan, pihak PT. PBB telah melanggar aturan.

Nah, setelah melakukan kajian, maka pihak dinas mengambil keputusan untuk membatalkan PT. PBB sebagai pemenang tender.

Selain itu, Ia juga membantah adanya dugaan persekongkolan antara Ia dan pemenang tender yang baru (PT. AA). 

Sementara itu, masyarakat masih bertanya, benarkah ada dugaan permainan mata pada proyek ini ? 

Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data dan informasi yang akurat.

Berikut rangkaian peristiwa dari petikan WA yang diduga adanya permainan terhadap proyek tersebut

*17 Maret 2020*
Pengumuman dimulainya tender paket pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN ROGDOG -MATOTONAN (MULTI YEARS) (DID 2020) di LPSE Mentawai

*23 April 2020*
LPSE Mentawai mengumumkan PT. PULAU BINTAN BESTARI (PBB) sebagai pemenang tender

*29 April - 8 Mai 2020*
Jadwal penandatangan kontrak

*4 Mai 2020*
DPUPR Mentawai membatalkan proses lelang dengan 3 alasan

*24 Juni 2020*
DPUPR Mentawai membatalkan penunjukan penyedia barang/jasa

*27 Juni 2020*
Kadis PUPR Mentawai mengirimkan no. Kontak inisial DN (PT.LMKP) kepada PT. PBB, dan mengarahkan untuk melakukan komunikasi 

*29 Juni 2020*
Terjadi komunikasi antara DN (PT.LMKP) dengan PT.PBB

*13 Juli 2020*
DPUPR Mentawai mengundang PT.PBB untuk rapat

*23 Juli 2020*
Kadis PUPR Mentawai mengontak PT.PBB sebanyak 2 kali, namun tidak diangkat.

*28 Agust 2020*
Penandatangan kontrak paket pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN ROGDOG -MATOTONAN (MULTI YEARS) (DID 2020) antara DPUPR Mentawai dengan PT. AA

Post a Comment

Previous Post Next Post