Pekerjaan OP BWSS V Danau Cimpago, Disinyalir Abaikan Protokol Kesehatan



Disinyalir, pekerjaan Proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (Satker OP) abaikan Instruksi Kementerian PUPR dan UU tentang K3. 

Hasil pantauan lapangan terlihat, pada pemeliharaan berkala polder atau kolam retensi yang dioperasikan dan dipelihara danau cimpago collecting pond, nyaris seluruh pekerja tidak menggunakan masker, helm, sarung tangan, sepatu bot,  Kamis (24/09/2020).

Ironisnya, proyek bernomor kontrak HK/02.03/04/Satker-OP-SDA/OP.SDA II/IV/2020, dikerjakan CV.Varis Kontruksi dengan nilai Rp 1.174.551.000, sumber APBN TA2020 dikerjakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat membutuhkan perhatian dan pengamanan yang tinggi bagi pekerja.

Hal ini dapat terjadi, karena lemah pengawasan dan pembiaran dari pihak terkait terutama dari PPK OP BWSS V, terhadap kontraktor pelaksana yang telah mengindahkan protokoler kesehatan, pada proyek milik pemerintah sendiri.


Praktisi Hukum Yatun, SH yang juga owner kantor Analisa Hukum saat dimintai tanggapannya menduga, kondisi itu bisa teehadi, karena ada dugaan permainan antara ke dua belah pihak.

"Tidak mungkin rasanya, pihak dinas terutama kepala BWSS V mengabaikan atau tidak tahu perihal Instruksi Kementerian PUPR dan UU tentang K3.

Semestinya Kepala BWSS V harus  menegur pihak kontraktor, agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang telah dipersyaratkan.

Dan kepada PPK OP juga harus melakukan tindakan yang tegas, karena tidak mengawasi pekerjaan dengan protokol yang ditetapkan

Kita berharap, hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah terutama Kepala BWSS V, yang melaksanakan pekerjaan melalui dana APBN.

Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor sekaligus labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:
01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi,  Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018. 

Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, pungkasnya

Dilain pihak, Heru Rumanda selaku PPK OP, BWSS V belum bisa berikan tanggapnya menyangkut proyek tersebut saat dikonfirmasi.

Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim/rl*

Post a Comment

Previous Post Next Post