Tunjangan Guru Dihentikan untuk Penanganan Covid-19, Benarkah?

                                                Oleh: Is’ad Khalda Bara’ah DM

Mahasiswi Universitas Bina Sarana Informatika/Penyiaran


Tidak bisa dipungkiri wabah Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan manusia. Mulai dari kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga penggunaan internet dan teknologi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sektor pendidikan. Imbas dari pandemi, pemerintah melakukan realokasi anggaran bantuan oprasional dan tunjangan profesi guru untuk penanganan virus corona. Para guru mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang sebenarnya bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,jelas delagasi forum komunikasi guru SPK Indonesia kepada Komisi X DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang di ketuai wakil ketua X DPRRI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Rabu 15 Juli 2020, terungkap forum guru ini mendesak Menteri Kemendikbud Nadiem Makarim membatalkan peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut. Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi,” kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip dari situs resmi DPR, Kamis 16 Juli 2020.

Ketum PGRI Unifah Rosidi juga menuturkan adanya banyak pos anggaran yang bisa dipotong ketimbang harus memangkas TPG. Seperti anggara perjalanan dinas kegiatan rapat-rapat, serta anggara pembangunan dan belaja modal, pemangkasan juga bisa memanfaatkan penyelengaaraan ujian nasional karena pemerintah sudah memutuskan UN tahun ini di tiadakan. Sementara anggaran UN tahun ini sekitar 400M. Saat pemotongan TPG banyak pihak yang menolak apalagi jika TPG akan diberhentikan.

Termasuk dari Partai Demokrat, Irwan menyesalkan sikap pemerintah yang tidak berempati kepada guru. Di saat ekonomi sulit karena pandemi justru memotong tunjungan. Menurut DPR RI tunjangan itu harapan para guru di tengah ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Pemerintah jelas tuna empati terhadap rakyatnya, terutama guru. Lebih lanjut lagi, Irwan mengatakan juga guru ini memiliki jasa besar terhadap bangsa ini yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi pemerintah harus menghargai lebih bukan mengacuhkannya.

Padahal, kebijakan tunjangan profesi untuk guru dan dosen bersertifikasi telah diatur dalam UU No. 14 tahun 2005. Dalam UU tersebut dikatakan adalah hak semua tenaga pengajar yang telah mendapat sertifikasi sesuai amanah maka mereka berhak atas pemberian Tunjangan Profesi Guru tanpa diskriminasi.

Polemik ini sebenarnya sudah menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan para tenaga pendidik sebagai salah satu upaya untuk menyelenggarakan pendidikan. Saat ini pendidikan dijadikan komoditi komersil dengan terlibatnya swasta dalam penyelenggaraanya. Komersialisasi ini berdampak pada ketimpangan kualitas pendidikan baik dari segi fasilatas pendidikan termasuk tenaga pendidiknya. []

Post a Comment

Previous Post Next Post