Transaksi Jual Beli Sisik Satwa, Jenis Trenggiling Berujung di Pengadilan


Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya oleh berbagai media, Kamis (30/7/2020) bulan lalu, di mana Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi wilayah I Pasaman Sumatera Barat berhasil menggagalkan transaksi sekitar 22 Kilogram sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi Undang-undang.

Terkait hal tersebut akhirnya para pelaku masing-masing masing-masing berinisial S, 68, warga Sinunukan Dua, Desa Sinunukan Kabupaten Madina, Sumut. Kemudian, R, 44, warga Jorong Pasar Lama, Ujung Gading Pasama Barat Sumbar dan IS,41, warga  Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Pasbar Sumbar berujung di Pengadilan.

Hari ini, Kamis (27/08/2020) memasuki sidang ke empat prapradilan perkara Riswandi (44) panggilan Andi Lubis dengan agenda pembuktian termohon sekaligus menghadirkan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pasbar.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.05 sampai dengan pukul 15.47 ini Rusdian P. Ritonga sebagai saksi ahli dari BKSDA Sumbar dari termohon Polda Sumbar dan Polres Pasbar 
sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah oleh hakim.

Rusdian menjelaskan terkait regulasi, mulai dari jenis satwa yang dilarang diperdagangkan di tengah masyarakat.
 “Memang benar transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling itu illegal, tapi terkait pokok perkara dari penangkapan, penahanan dan lainnya, itu bukan keahlian saya yang menjawabnya,” kata Rusdian.

Dikatakan, jenis hewan trenggiling itu baik di luar dan di dalam habitatnya tetap dilindungi. Mulai dari tubuh sisik dan anggota badan lainnya hingga kemudian katanya biasanya trenggiling ini diduga dipergunakan orang untuk obat tradisional  dan campuran narkoba jenis sabu.

“namun tidak ada yang saya baca dalam jurnal nasional dan internasional yang mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut dipergunakan untuk obat tradisional maupun campuran sabu,” jelas Rusdian yang juga seorang ASN ini.

Sementara itu, Riswandi melalui Law Officenya Romi Iskandar Rambe, SH & Associates, menegaskan, pada prinsifnya agenda sidang pembuktian dan mengadirkan saksi dari termohon itu ternyata tidak ada satupun dalil yang dinilai relevan. 
Karena saat sidang itu saksi ahli yang dihadirkan termohon itu menjelaskan terkait regulasi hewan satwa yang dilindungi. Sedangkan substansi dari pokok perkara permasalahan ini, adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Riswandi yang dijadikan tersangka oleh Polres Pasbar.

“Ya, kita juga heran dalam sidang pembuktian termohon itu, karena dalil bantahan yang disampaikan termohon dari seluruh sidang yang sudah dilakukan dinilai tidak relevan, termasuk sidang pembuktian termohon ini. Namun, walaupun demikian tentu hakimlah yang akan menilai perkara ini. Artinya kita harap juga agar hakim objektif dalam mengadili perkara ini,” tegas Romi Iskandar Rambe yang berdomisili di Kota Padang Sidimpuan, Sumut ini.

Dijelaskan, pihaknya mengajukan prapradilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasbar dalam perkara transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Diterangkannya, duduk perkara permohonan prapradilan ini adalah, pemohon Riswandi telah ditangkap dan ditahan pada 30 Juli lalu sekitar pukul 00.30 di pinggir Jalan Kampung Mesjid, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan oleh petugas Polres Pasbar, yakni F.P Marasin, Zir Adri, Ilva Yanarida, Harianto dan M Adri.

Sampai saat ini pemohon masih ditahan di Polres Pasbar. Diketahui ada surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan pada Senin (3/8)  lalu, saksi Mukti, dr Widia Rina dan istri Riswandi bernama Siti Sa’adah menerima surat secara resmi dari petugas kepolisian di kantor Polres Pasbar.

“Jadi ada sekitar empat hari Riswandi selaku klien kami diberikan surat penahanan dan surat penangkapan. Artinya, hak dari status tersangka Riswandi inilah yang kita uji dalam pengadilan ini sah atau tidak,” jelas Romi.

Untuk itu, dengan adanya permohonan Nomor 10/pid.pra/2020/PN.PSB, tanggal 11 Agustus 2020, diharapkan dengan adanya sidang ini, hakim tunggal dapat memberi putusan mengabulkan permohonan prapradilan dari pemohon seluruhnya, menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan terhadap diri Riswandi.

Lalu memerintahkan kepada termohon Polres Pasbar untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan. Terakhir membebankan biaya adiministrasi yang muncul dalam perkara ini kepada termohon.

Sementara, Hakim Tunggal Riskar Stevanus Tarigan menyampaikan, setelah sidang hari ini, jadwal selanjutnya yang telah disepakati semua pihak adalah hari ini Jumat (28/8) agenda kesimpulan dan Senin (31/8) pembacaan putusan.

"Saya minta kepada para pihak berperkara agar datang sidang sesuai jadwal yang disepakati. Apabila para pihak tidak hadir (tanpa ada pemberitahuan), maka sidang akan dilanjutkan," tegas Hakim Tunggal di dampingi Panitera Warman Priatno yang diamini oleh para pihak.

Sementara Kaur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumbar, AKP Chairul Salam bersama rekannya saat dikonfirmasi oleh media seusai sidang menyampaikan, pihaknya yang datang untuk mengikuti sidang prapradilan ini tidak memiliki hak untuk memberikan pernyataan. 
Karena secara prosedural yang memiliki wewenang itu bidang Humas Polda, namun, kalau untuk membuat keterangan fakta persidangan silahkan dimuat apa yang dilihat, didengar dan lainnya.

“Maaf bukan kami tidak mau memberikan penjelasan terkait sidang prapradilan itu. 
Tapi masih ada yang lebih berwenang memberikan penjelasan, yakni bidang Humas Polda,” sebutnya.

Kini barang bukti bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal mengatakan,  peristiwa penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat serta investigasi petugas. Maka penggagalan satwa hewan jenis tregiling bersama ketiga pelaku dilakukan pada hari Kamis (30/07) pukul 02.00 dini hari di Nagari Desa Baru.

"Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Polres guna proses hukum lebih lanjut," sebut Defrizal.

Defrizal menambahkan, adapun barang bukti satwa hewan yakni berupa sisik atau kulit trenggiling seberat 22 kilogram telah diamankan bersama ketiga pelaku ke Polres Pasaman Barat.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, maka akan diberikan hukuman, karena  telah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf D Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda Rp100 juta.  
(Zoelnasti).
Previous Post Next Post