Tersangka Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan

N3,Sarolangun - Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskrim Polres Sarolangun berhasil amankan pelaku Persetubuhan atau Pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku atau tersangka atas nama Ilham alias Tisen (32) yang mempunyai dua alamat, antara lain RT 04 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari dan RT. 04 Desa Simpang Kertopati Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan Pada Kamis (09/07/2020) sekira pukul 15.00 WIB saat berada ditambang batubara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan.

" Setelah mendapatkan informasi tersangka berada di tambang batubara PT.CTSP kemudian Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi lalu mengamankan Pelaku dan selanjutnya dibawa Ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut," beber Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Press Reales, Rabu (15/7/2020).

Korban yang berinisial MU (13) disetebuhi dan dicabuli oleh pelaku didalam kamar korban di RT.04 Desa Simpang Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada Selasa tanggal 07 Juli 2020 Pukul 09.00 WIB lalu. Dimana awalnya pada saat itu korban sedang duduk di dapur kemudian dipanggil Tersangka dengan niat akan memberikan uang Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Pada saat itu korban sempat menolak dengan berkata "AY DAK AH", namun berkat rayuan dengan kata-kata "SINI LAH BENTAR BE ADO YANG NAK ABANG OMONGI SERIUS, LANGSUNG MASUK KAMAR BE BIAK DAK ADO YANG NENGOK", akhir korban menuruti perkataan pelaku dengan langsung masuk kamar dan diikuti oleh Tersangka.

Didalam kamar Tersangka langsung mengunci pintu lalu mendorong dada Korban sampai terbaring di atas kasur, kemudian Tersangka menindih badan Korban, membuka baju dan celana korban lalu menyetubuhi Korban, setelah selesai Tersangka keluar dari kamar Korban lewat jendela kamar.

" Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Korban sudah sebanyak 2 (dua) kali," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo, Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76E, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

" Ancaman Hukuman untuk tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah)," pungkas Kapolres AKBP Deny Heryanto.

(SRF)
Previous Post Next Post