Satresnarkoba Polres Sarolangun Kembali Amankan Pelaku Narkoba

N3,Sarolangun - Untuk kesekian kalinya Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. Tersangka atas nama Andrika (23) yang merupakan warga Rt.05, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun berhasil ditangkap setelah anggota Opsal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka Andrika berada di Desa Pelawan.

Tersangka Andrika (Terlapor) berhasil diamankan pada Selasa, (14/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB malam yang bersembunyi didalam sebuah warung di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan.

Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto saat press reales di Mapolres Sarolangun, pada Rabu (15/7/2020) mengatakan jika penangkapan tersangka berawal dari laporan H.Arifin (Pelapor) yang tak lain Kades Pelawan Jaya dan Nelson (saksi).

" Pada hari Selasa (14/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB siang Pelapor mendatangi rumah Terlapor di Desa Bukit terkait permasalahan keluarga. Pasa saat itu Terlapor marah-marah
kepada Pelapor dan kemudian pergi dari rumah, setelah Pelapor pergi seorang warga sekitar, yaitu Nelson (Saksi) memberitahukan
kepada Pelapor bahwa Terlapor menelpon dan meminta Saksi untuk mengambil bungkusan di kamar mandi dan kemudian Pelapor dan saksi melihat 1(satu) kantong asoy
warna putih tergantung di dinding kamar mandi," beber Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, melihat benda yang mencurigakan tersebut Pelapor dan saksi membawa bungkusan tersebut ke Satnarkoba Polres kemudian anggota membuka 1 (satu) bjngkusan kantong plastik asoy warna putih tersebut.

" Saat dibuka ternyata didalam bungkusan berisi 2 (dua) klip plastik sedang yang berisi serbuk dan bongkahan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan pil diduga ekstasi," Tambah Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres, atas perbuatannya tersangka telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana hukuman penjara paling pendek 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) klip plastik sedang berisi serbuk dan
bongkahan kristal putih bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu,
5 (lima) klip plastik kecil berisi serbuk dan bongkahan kristal putih bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu.
1 (Satu) klip plastik dan 1 (satu) pil warna coklat muda yang di duga narkotika jenis ekstasi.
1 (Satu) klip plastik berisi 1/2 (Setengah) pil warna coklat muda yang diduga narkotika ekstasi.
2 (Dua) klip plastik berisi klip plastik kosong.
1 (Satu) wadah plastik berlakban hitam.
1 (satu) wadah plastik warna biru merek gatsby.
1 (Satu) dompet motif batik.
1 (Satu) Botol yang di modifikasi menjadi bong (alat hisap).
1 (satu) kantong plastic asoy warna putih.
1 (satu) kantong plastic asoy wama kuning. Total keseluruhan Berat Bruto narkotika jenis Shabu kurang lebih 30 gram.

(SRF)
Previous Post Next Post