Rapat Khusus Pembentukan Pengurus Bamus Nagari Koto Baru


Badan Musyawarah Nagari Koto Baru yang baru dilantik oleh Bupati Pasaman Barat pada  Selasa (21/7/2020) lalu di Aula KAN Nagari Koto Baru, tanpa basa-basi langsung menampakkan jati diri kepada masyarakatnya dengan melaksanakan Rapat Khusus Pembentukan Struktur kepengurusan.

Acara Rapat Khusus Pembentukan Struktur Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta Ketua-ketua Bidang  Badan Musyawarah Nagari (Bamus Nagari) ini berlangsung di aula gedung kantor Wali Nagari Koto Baru Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (24/07/2020).

Rapat khusus yang di pimpin oleh anggota tertua Bamus terpilih. Zulkifli Nasution  dari Dapil. Wilayah Kejorongan Giri Maju bersama dengan anggota termuda, Suhariyanto dari Dapil. Wilayah Kejorongan Pujarahayu, berlangsung sukses.
Sebelumnya  Zulkifli Nasution menjelaskan beberapa fungsi dan tugas Bamus serta melontarkan usulan tata cara pemilihan untuk dibahas dan disepakati.

Akhirnya setelah melalui diskusi dan berdasarkan usulan dari sembilan anggota Bamus yang hadir pada musyawarah tersebut,disepakati pemilihan dengan mengajukan calon terlebih dahulu lalu dipilih dengan votting tertutup.

Terlihat juga pada pembukaan acara hadir Wali Nagari Koto Baru, Zulpiyan yang didampingi oleh Ketua LPMN. M.Idel. Can

Di Nagari Koto Baru yang terdiri dari delapan Kejorongan sebelumnya pada bulan Juni lalu, Bamus Nagari Koto Baru telah dilaksanakan pemilihannya dengan sistim pemilihan demokrasi perwakilan dari masing masing Jorong, ditambah satu dari perwakilan Perempuan.

Dari sembilan anggota Bamus terpilih ini hadir lengkap sebagai peserta Rapat Khusus kelengkapan struktur Pengurus, dan setelah melakukan pemilihan secara demokratis akhirnya terbentuk struktur organisasi Bamus Koto Baru dengan terpilihnya ketua, wakil ketua dan sekretaris.serta bidang-bidang sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota, Rozi Ahmadi, S.Pd. dari Dapil Wilayah Kejorongan Simpang Tiga, Wakil Ketua merangkap Anggota, Muslih Hidayat, SE dari Dapil Wilayah Kejorongan Maha Karya, dan Sekretaris merangkap Anggota, Hj.Asnita,SH. dari Perwakilan Bundo Kanduang / keterwakilan perempuan.

Sedangkan untuk Ketua Bidang Pembangunan Nagari, merangkap Anggota, Candra dari Dapil Wilayah Kejorongan Sungai Talang, dan Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat Nagari merangkap Anggota, Zulkifli Nasution dari Dapil. Wilayah Kejorongan Giri Maju serta Ketua Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Kesehatan Nagari merangkap Anggota, Erick Estrada dari Dapil Wilayah Kejorongan Jambak.

Sementata Anggota Bidang Pembangunan, Suharyanto,S.Ap.dari Dapil Wilayah Kejorongan Pujurahayu, dan Anggota Bidang Pembinaan Masyarakat Nagari, David Hendra dari Dapil Wilayah Kejorongan Ophir serta Anggota Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Kesehatan Nagari, Drs. Armis dari Dapil Wilayah Kejorongan Sariak.

Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Zulpiyan  dalam sambutan pada acara pembukaan Rapat Khusus menjelaskan bahwa Bamus Nagari selain memiliki tugas,
menggali aspirasi masyarakat;menampung aspirasi masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat;menyelenggarakan musyawarah Nagari ,dan membentuk panitia pemilihan Wali Nagari, serta menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu, juga membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Bamus juga ikut berperan aktif tentang pentingnya dalam mewujudkan Nagari ini nyaman, aman dan damai hingga menjadi lebih baik ke depannya. Untuk itu Bamus harus memperhatikan lingkungannya seperti melaporkan setiap kegiataan yang sifatnya merusak lingkungan atau merugikan bagi Nagari dan masyarakat, baik melalui upaya pencegahan bila ditemui adanya penebangan liar di hutan - hutan yang ada di wilayah Nagari, juga terhadap penggalian pasir dan penggalian batu yang sifatnya merugikan bagi masyarakat, oleh karena itu Bamus Nagari berhak untuk mengawasi, memperingati dan menegur segala bentuk pekerjaan yang sifatnya merugikan bagi masyarakat tersebut.

"Tugas Badan Musyawarah Nagari (Bamus Nagari) tersebut, termuat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD ",ujar Zulpiyan

Sebelumnya, Drs.Armis sebagai salah satu anggota Bamus Senior terpilih yang didampingi David Hendra antara lain berpesan kepada siapapun yang akan terpilih, berharap hendaknya Ketua terpilih dari kalangan muda, di mana menurutnya generasi muda sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan  memang sudah saatnya tampil.  
Menurut Armis, kaum muda akan lebih agresif dan cepat tanggap dalam menyikapi perkembangan zaman tehnologi saat ini, terutama dalam menyerap dan memaparkan  Ringkasan Tentang Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) nantinya.
"kami yang senior ini biarlah tempat bertanya dan yang muda yang berkarya," pesannya

Ketua terpilih, Rozi Ahmadi, S.Pd. dalam sambutannya sesaat setelah terpilih mengajak semua pihak untuk saling asah dan asuh, berbagi dalam satu kesatuan mencapai tujuan kebersamaan tuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagari Koto Baru debgan merangkul semua pihak tanpa perbedaan.
Menurutnya Keberadaan Badan Musyawarah Nagari (Bamus Nagari) akan semakin kuat sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Nagari. Sebab Penguatan Bamus ini merupakan amanah dari UU Desa yang ada.

"Secara yuridis, tugas Badan Musyawarah Nagari mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diperkuat lagi dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD " Ujarnya

Ditambahkannya bahwa Badan Musyawarah Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

" Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan, dan sesuai dengan Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa atau Bamus Nagari antara lain mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa /Nagari bersama Kepala Desa/Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa/Nagari, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa./Wali Nagari" ujar Rozi mengakhiri.

(tim.brmtr)
Previous Post Next Post