Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sarolangun di Rapid Test


N3, Sarolangun - Menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan akan digelar di bulan Desember 2020 mendatang, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, terkhusus untuk seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Sarolangun mulai tingkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pemeriksaan yaitu rapid test.

Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bambang Hermanto saat menggelar jumpa pers pada Senin (13/7/2020) di Kantor Dinkes mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rapid test tersebut pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Dimana pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan di 16 Puskesmas di Kabupaten Sarolangun dan di kantor Sekretariat KPU Sarolangun.

" Pelaksanaan rapid test ini dilakukan selama tiga hari terhitung mulai dari tanggal 08 sampai 10 Juli 2020 yang lalu," ujar Ketua KPUD Muhammad Fakhri.

Dijelaskannya, jika masih ada beberapa petugas yang memang belum dilakukan rapid tes dikarenakan belum bisa keluar dari desanya dikarenakan jarak yang cukup jauh dari Puskesmas Kecamatan.

" Ada beberapa orang yang belum di rapid tes, yaitu petugas dari desa Dam Siambang. Namun Insya Allah besok pagi mereka akan melakukan rapid test di Kecamatan Mandiangin," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto, pada kesempatan itu menyebutkan jika pihaknya telah melakukan rapid test kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sarolangun sebanyak 1.779 dari 1.806 petugas.

" Artinya masih ada sebanyak 8 orang petugas yang belum melakukan rapid test karena ada kendala tertentu seperti akses jalan yang membutuhkan waktu," sebutnya.

Ditambahkannya, adapun dari pemeriksaan rapid test yang telah dilakukan, ada sebanyak 4 orang petugas yakni PPS yang dinyatakan reaktif rapid test dan 8 petugas yang belum diperiksa.

" Untuk keempat orang petugas pemilu yang reaktif rapid test tersebut sudah dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dan kemudian beberapa waktu kedepan akan dilakukan rapid test kembali, jika masih reaktif maka akan dilakukan uji swab covid-19," tandasnya Bambang Hermanto.
(SRF)
Previous Post Next Post