Pemilik Toko Lotus Kecewa Eksekusi Yang dilakukan Oleh Mahkamah Syariah Dinilai Terlalu Dini



Teks foto:Aspiani kuasa hukum M.Jamil.sopian saat memberikan konferensi pers kepada sejumlah media nasional maupun media lokal.
Teks foto: petugas Mahkamah Syariah Idi saat melakukan pengumpulan barang barang milik Toko Lotus dimasukkan ke dalam Goni.
Teks foto:Kasat Sabhara polres Aceh Timur Saat mengawal keamanan di toko Lotus.

Aceh Timur-nusantaranews, upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah Idi tentang eksekusi pengosongan toko Lotus yang  semena mena terhadap klien kami  pemilik toko Lotus  M.Jamil Sopian  hari ini Selasa 6 Juli 2020

M.Jamil Sopian yang didampingi oleh  pengacara kuasa hukumnya pemilik toko Lotus Aspiani mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah Idi sungguh sangat semena mena dan ini mengecewakan,dimana surat ingkrah pengadilan belum dikeluarkan namun masih dalam tahap proses kasasi di mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 1402K/PDP/2029 tertanggal 13 April 2020, tetapi mereka (Mahkamah Syariah red)tetap melaksanakan eksekusi dan ini menjadi pertanyaan bagi kami yang mencari keadilan demikian ungkap Aspiani.

saat dilokasi kejadian  Rahul Munir sebagai sebagai juru sita Mahkamah Syariah Idi   penanggung jawab dilapangan mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya sebagai menjalankan wewenang perintah Mahkamah Syariah Idi, untuk melakukan pengosongan, Toko Lotus.

disinggung oleh media ini terkait dengan surat keputusan ingkrah pengadilan yang belum ada? karena masih Upaya dalam Proses Banding Ke Mahkamah Agung RI itu bagaimana pak Rahul Munir? dirinya menjawab nanti kekantor Humas Mahkamah Syariah Idi Saja ujarnya.

jadi saya disini sebagai pelaksana penanggung jawab jadi hari ini saya hadir disini sebagai yang melaksanakan tugas pengosongan eksekusi Toko Lotus demikian ungkap Rajul munir(*)
Previous Post Next Post