Motif Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Belia Sukasari Masalah Hutang Narkoba Sang Ayah

N3,Sarolangun - Akhirnya kerja keras Polres Sarolangun berbuah manis dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis belia berinisial MG (15), siswi kelas IX SMPN 17 Sarolangun yang berdomisili RT 03, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun yang terjadi bulan April 2020 lalu.

Pelaku SI (30) yang tak lain tetangga korban sendiri awalnya ditangkap pada 19 Juni 2020 lalu terkait kasus narkoba.

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini terjadi pada Rabu 14 April 2020 lalu, saat itu korban pamit untuk belajar kelompok bersama temannya di RT 09, akan tetapi hingga magrib tak kunjung pulang, saat itu keluarga mencari dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto,SIK didampingi Waka Polres Kompol.Husni Thamrin dan Kasat Reskrim IPTU.Bagus Faria saat menggelar press reales, di Mapolres Sarolangun, Rabu (01/07/2020) siang menceritakan kronologi penangkapan pelaku tersebut.

Pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini pada tanggal 15 Juni 2020 Unit Reskrim Polsek Sarolangun, Tim Opsnal Polres Sarolangun dan Tim gabungan melakukan olah TKP. Meminta Keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti dan petunjuk yang ada dilapangan. Dan dari penyelidikan dan penyidikan didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada Sawabi Ikhsan alias Belut yanh sedang ditahan di Polres dalam perkara Narkotika.

" Awalnya pelaku ditahan dalam perkara Narkotika, kemudian dilakukan introgasi dan akhirinya pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut," jelas Kapolres.

Lanjutkan Kapolres, jika motif pelaku melakukan perbuatannya dipicu dendam terhadap orang tua korban, yakni terkait dengan masalah hutang narkoba orang tua korban kepada pelaku yang belum dibayar.

" Motif pelaku yaitu masalah hutang narkoba orang tua korban kepada pelaku," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sarolangun, 1 helai baju kaos warna putih lengan panjang, 1 helai sweter warna putih terdapat bercak darah, 1 helai jilbab  biru dongker terdapat bekas sayatan, 1 helai celana panjang, 1 helai rok panjang warna hitam, 1 helai bra, 1 helai celana dalam, 2  helai kaos kaki, 1 buah sepatu, 1 buah tas, 1 buah headset, 1 buah kotak HP, 1 buah masker batik, 1 buah masker kain, 1 buah jam tangan, 1 buah kantong kain, 1 helai baju kaos tanpa lengan, 1 helai kaos lengan panjang dan 1 buah sarung pisau.

Sementara perkara yang dipersangkakan kepada pelaku, antara lain,
1. Pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
2. Pembunuhan diikuti pidana lain pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
3. Penganiayaan mengakibatkan orang mati pasal 351 ayat (3) diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
4. Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati pasal 80 ayat (3) JO 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dipidana penjara paling lama 15 tahun.
5. Persetubuhan anak pasal 81 ayat (1) JO 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
6.Pencabulan anak pasal 82 JO 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dan
7. Pembunuhan biasa pasal 338 KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

" Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun dan bisa hukuman mati," tandas Kapolres.

(SRF)
Previous Post Next Post