Komisi KP3 Sarolangun Optimalkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

N3,SAROLANGUN - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Sarolangun, terutama Bagian Ekonomi Setda dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Sarolangun kedepan akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi.

Langkah tersebut diambil dikarenakan ada beberapa permasalahan yang saat ini dihadapi dari pemantauan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sarolangun.

" Ada beberapa permasalahan yang kita hadapi dalam pupuk bersubsidi ini. Mulai dari Administrasi yang masih terdapat penyelewengan, begitu juga masalah Harga Eceran Tertinggi (HET)," sebut Kabag Ekonomi Harris Munandar.

Tambahnya, sesuai dengan hasil rapat Komisi Pengawsan Pupuk dan Pestisida (KP3), maka akan disusun jadwal untuk turun kelapangan guna melakukan pengecekan langsung, terutama masalah penyaluran.

" Nanti kita akan mengecek langsung penyalurannya mulai dari distributor ke pengecer sampai ke petani penerima," tambahnya.

Terkait masalah pendampingan, Bagian Ekonomi akan bekerjsama dengan Dinas TPHP, Kejari, Polres dan instansi terkait bagaimana Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) nya.

" Terkait RDKK nya juga akan kita lakukan pendampingan," ujar Harris Munandar.

Sedangkan terkait masalah Kartu Tani yang mana para petani Sarolangun masih sulit memperoleh Kartu tersebut, Pemkab Sarolangun dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat.

" Nantinya rapat tersebut akan diadakan satu kali satu sebulan dengan mengundang pihak Bank Mandiri," ucapnya.

Sementara terkait masalah distributor, Harris Munandar mengatakan jika di Kabupaten Sarolangun saat ini hanya ada 2 Distributor yaitu, Puskud Jambi dan CV Tri Putra Sarolangun.

" Untuk Puskud Jambi jumlah pengecer kios sebanyak 39 toko dan CV.Tri Putra Sarolangun sebanyak 10 toko," bebernya.

Sementara untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) jenis-jenis pupuk bersubsidi sudah diatur, seperti Urea Rp 1.800/Kg, SP-36 Rp 2.000/Kg, ZA Rp 1.400/Kg, NPK Rp 2.300/Kg dan Organik Rp 500/Kg.

" Jika pengecer menjual lebih dari harga yang telah ditetapkan tersebut laporkan dan akan ditindak," tegasnya.

(SRF)
Previous Post Next Post