Izin Usaha PT Agrindo Diberhentikan Sementara

N3,SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun buktikan komitmennya untuk memberhentikan sementara izin usaha perkebunan PT.Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) atau yang lebih dikenal PT.Agrindo, pada Selasa (21/7/2020).

Pemberhentian sementara izin usaha PT. Agrindo dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Nomor : 21 Tahun 2020 tentang penetapan pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Bahkan Tim Teknis Pemkab Sarolangun sudah mendatangi kantor kebun PT.Agrindo untuk menyampaikan Surat Keputusan pemberhentian sementara yang dipimpin Sekda Ir. Endang Abdul Naser, didampingi Kadis DPMPTSP H. Ahmad Nasri, Asisten I Arief Ampera, Kakan Kesbangpol.Hudri, MPd.i, Kasat Pol PP Riduan, Danramil Sarolangun Mayor.Abdul Aziz, Kasat Intelkam Polres Sarolangun IPTU Rendie Reinaldy, Camat Pelawan Deni Subhan dan para pejabat lainnya.

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Sarolangun H.Ahmad Nasri,SH mengatakan Penetapan Pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo berdasarkan pertimbangan dan kajian hukum terutama terkait dengan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo pada 31 Desember tahun 2019.

" Kami menetapkan surat keputusan pemberhentian sementara berdasarkan kajian hukum dan pertimbangan atas pelangaran -pelanggaram yang dilakukan PT. Agrindo, terutama dengan berakhirnya masa berlaku HGU PT. Agrindo pada 31 Desember tahun 2019, namun PT. Agrindo tetap beroperasi," sebut Kadis Ahmad Nasri.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT.Agrindo, Pemkab Sarolangun beri waktu Satu minggu untuk menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan supaya operasional perusahaan dapat berjalan kembali.

" Kami beri waktu satu minggu untuk menindaklanjuti surat tersebut," ujar Kadis.

Surat keputusan pemberhentian sementara izin usaha PT. Agrindo tersebut diterima pihak manajemen PT. Agrindo dan ditanda tangani KTU Agrindo Yosep Yoga.

Dari informasi yang didapat, jika di dalam Surat penetapan pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo, memuat bahwa PT. Agrindo telah terbukti melakukakan pelanggaran hukum dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur atau ditetapkan dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan.

Selain itu, PT.Agrindo juga melanggar Peraturan Bupati Sarolangun Nomor : 49 tahun 2019, dengan mengabaikan Surat Bupati Sarolangun perihal Legalitas Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo tanggal 21 Februari Mei tahun 2020.

(SRF)
Previous Post Next Post