Inovasi Pelayanan KI pada Kanwil Kemenkumham Sumut

Rina Devina

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Haris, mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami kenaikan sebesar 22,21% meski di tengah pandemic COVID-19. Beliau menyampaikan apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019, DJKI optimis tahun ini bisa mencapai target PNBP melebihi capaian tahun 2019 sebesar Rp. 714.606.485.274.

Beliau menyebutkan bahwa kenaikan ini disebabkan meningkatnya jumlah permohonan permintaan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup signifikan. Kemudahan akses ini seiring dengan penerapan Loket Virtual yang telah iluncurkan pada 14 Mei 2020. Permohonan secara daring diberikan agar tidak menghambat aktivitas pada sektor usaha dan industry agar terus berjalan.

Seperti kita ketahui, pada tahun 2019, Indonesia telah dinobatkan sebagai Negara dengan peningkatan pemberian paten tertinggi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Hal ini tentu menjadi capaian juga tantangan di masa yang akan datang agar lebih baik lagi dalam berkinerja dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam mengoptimalisasi PNBP, DJKI telah melakukan sejumlah pendataan seperti berbagai upaya peningkatan kemampuan SDM, membangun sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai, mengoptimalkan pemakaian IT, dan melakukan harmonisasi undang-undang dan peraturan daerah.

DJKI juga memprioritaskan penegakan hukum terhadap perlindungan KI sebagai wujud perlindungan negara pada masyarakat atas hak ekslusifnya tersebut. DJKI juga berpesan agar kantor wilayah berperan aktif dalam mendorong permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sebagai informasi, DJKI telah menjalankan layanan Hak Cipta Online sejak 2017. Sementara layanan online merek, paten, desain industry dan indikasi geografis diluncurkan pada Agustus 2019. Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI serta pengaduan terkait melalui pengaduan.go.id.E-pengaduan yang telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

Meski tanpa layanan tatap muka, pelayanan permohonan dapat  dilakukan secara daring melalui sistem informasi Loket Virtual DJKI yang dapat diakses pada loketvirtual.dgip.go.id dan Layanan Call Center 152 dengan waktu pelayanan dari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Masyarakat juga akan dilayani melalui layanan live chat, sosial media, website pengaduan KI.

Lebih dari 20.000 pengajuan KI setiap bulannya dan grafiknya terus membaik, hal ini membuktikan proses pengurusan KI dapat berjalan dengan maksimal dan optimal. Hingga 17 Juni 2020 tercatat sebanyak 92.871 permohonan dokumen pengajuan KI telah dilakukan melalui layanan Lokvit sejak diluncurkan pada pertengahan Mei lalu. Angka ini terdiri atas permohonan terhadap Desain industry, Merek, Paten, dan Paten Sederhana. Melihat antusiame pelaku usaha terhadap layanan KI ini tentunya perlu untuk diapresiasi dengan sangat positif.

Mereka dapat memproses dokumen permohonannya secara cepat apabila persyaratan yang dibutuhkan juga lengkap. Kendala yang dikeluhkan sejauh ini hanya saat server atau aplikasi koneksi terputus akibat gangguan alam atau pemeliharaan rutin.

DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Sumut juga terus melakukan monitoring pemantauan terhadap layanan daring dan melakukan upaya jemput bola pada berbagai macam sektor yang potensial untuk meningkatkan PNBP. Upaya ini dilakukan untuk terus meningkatkan dan mengembangkan layanan dan pendapatan PNBP agar menjadi lebih baik lagi.

Beberapa inovasi yang dilakukan oleh KI Sumut adalah :
1. Memberikan informasi kepada masyarakat baik secara langsung dengan mendatangi sektor usaha maupun tidak langsung dengan menggunakan berbagai media yang ada, apakah media massa, media elektonik maupun media sosial.
2. Melakukan kerjasama lintas sektoral dengan berbagai instansi terkait, seperti bekerjasama dengan komunitas-komunitas UMKM, Koperasi, Kementerian perindustrian dan perdagangan serta Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan PPNS
3. Mulai melakukan pemetaan-pemetaan dan menginventarisir sektor yang dianggap penting untuk dilakukan pengajuan KI dan KIK
4. Melakukan sosialisasi dan advokasi dengan bekerjasama dan berkolaborasi dengan mitra KI dengan cara mengadakan layanan KI keliling beserta penyuluhan hukum gratis

Semua upaya diatas dilakukan semata-mata untuk terus menggalakkan fungsi DJKI sebagai sebuah lembaga Negara yag melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi perseorangan maupun komunitas dan wilayah adat tertentu.

Kanwil kemenkumham Sumut juga terbuka terhadap masukan, saran dan kritik yang membangun dari para pelaku usaha atau siapapun juga agar dapat terus memberikan kemudahan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
Previous Post Next Post