DPRD Kampar Belajar ke Padang Soal Standar Harga Satuan Regional

Padang -Tamu dari DPRD Kabupaten Kampar belajar tentang standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Diterima oleh Sekwan diwakili Elfauzi didampingi Elvira dari BPKA dan Alfian dari Bappeda di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, Jumat (24/7/2020).

Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu anggaran.

“Kita melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja.”ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil memaparkan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lumayan drastis penurunannya, karena ini bukan saja berkaitan dengan ASN namun juga berkaitan dengan anggota DPRD.

“Karena Perpres ini akan diberlakukan pada tahun 2021 pada APBD, maka kita coba memastikan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan aturan ini harus kita berlakukan di tahun 2021.”tegasnya

Ia juga memaparkan bahwa besarannya sudah diatur dalam peraturan tersebut seperti perjalanan dinas di wilayah Riau sebesar Rp.350 ribu per hari, dan didalam daerah tentu dibawah angka itu, ini berlaku untuk seluruh ASN.

Kemudian Tunjangan Kinerja juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut, dapat kita simpulkan nantinya pada penyusunan APBD 2021 yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember 2020.

“Maka kita coba berdiskusi dengan Dirjen Perimbangan keuangan Daerah, dan kita sudah dapat keterangan dan penjelasan serta kesimpulan, mudah-mudahan kita bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran pada APBD ditahun 2021.”tutur Waka DPRD Kampar.

Beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Kampar Ramlah SE, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Dedi Rohyani, Kepala Bagian Keuangan Setda Kampar Suliyasdi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kampar Irwan AR melakukan koordinasi tentang standar harga satuan regional ke Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif M.Si di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta.
Previous Post Next Post