Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis, hadiri peresmian UKK Imigrasi klas II non TPI Agam.



Pasaman - nusantaranews net,
Direktur Jenderal Imigrasi dan Hak Asasi manusia  kementerian hukum dan ham Republik Indonesia, resmikan Unit kerja kantor (UKK) Imigrasi klas II non TPI Agam, melalui Suharnan Kepala Kantor Wilayah Hukum Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat (07/07/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan latar belakang berdirinya Unit Kerja Kantor Imigrasi ini ada dua hal, yakni 
1.permohonan pembuatan paspor yang berasal dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat mencapai 30 %,  
2.jarak dalam pengurusan paspor sangat jauh.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kami berupaya dengan beberapa program yang antara lain jemput bola 1 x seminggu, untuk Kabupaten Pasaman Barat beroperasi Selasa sedangkan untuk Kabupaten Pasaman pada hari Rabu dan itupun dibatasi kuotanya sebanyak 30 orang,  ungkap dani.

Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Daerah beserta masyarakat Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi yang telah komitmen penuh sehingga seluruh proses yang dilalui selama ini berjalan lancar, terbukti dengan telah diresmikan nya kantor Imigrasi Kelas II TPI Non Agam di Kabupaten Pasaman, katanya.

Keberadaan Kantor Imigrasi ini sangalah besar manfaatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan ke imigrasian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta dapat mengurangi biaya transportasi dalam pengurusan Pasport, hal ini banyak memberikan manfaat bagi daerah sekitar Kabupaten Pasaman yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina,kabupaten Padang Lawas Utara maupun Kabupaten Rokan Hulu, ujar Yusuf Lubis

Diakhir amanatnya Bupati Pasaman menyampaikan saya yakin dengan strategisnya posisi kabupaten Pasaman berpengaruh terhadap peningkatan kinerja bidang  keimigrasian Provinsi Sumatera Barat,tutup Yusuf Lubis

Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Suharman menyampaikan yang mana sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman telah mengajukan pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Pasaman dengan pengajuan Surat Bupati Pasaman Nomor 005/132/Pem-2018 tanggal 08 Febuari 2019 perihal pembahasan pembentukan kantor Imigrasi Kelas III Pasaman.
  
PUKK Pasaman ini berpedoman kepada Surat Menteri Hukum dan HAM RI No MH -02.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Unit kerja keimigrasian dan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor MH-02.OT.01.01 tahun 2017 tentang Prosedur Pembentukan Kinerja Keimigrasian.

Menurut Suharman melalui pendirian Unit kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas Non II TPI Agam maka di pandang mendekatkan atau menjangkau masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian kepada penduduk di Kabupaten Pasaman dan sekitarnya, serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pengawasan keimigrasian terhadap warga Negara Indonesia yang memohon Pasport RI maupun warga negara asing yang tinggal di wilayah tersebut,tutup Suharman

Turut Hadir dalam acara ini, Bupati Pasaman dan Pasaman Barat, Forkompinda Pasaman, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Imigrasi Kelas Non II TPI Agam, Sekdakab Pasaman, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Ketua TP.PKK Pasaman, Ketua GOW Pasaman, Ketua Dharma Wanita Pasaman, Camat Se-Kabupaten Pasaman dan Jurnalis (In Psm).
Previous Post Next Post