Akhirnya Pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok Ucapkan Syahadat


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) Hendri menyampaikan bahwa pengikut agama muslim, yang belakangan isunya beredar hangat, telah kembali mengucapkan syahadat.

“Jajaran Kementerian Agama, MUI Kabupaten Solok, pihak berwajib, dan pihak terkait lainnya telah mengambil sikap jauh hari, sebelum isu ini berkembang pesat di media,” sebut Hendri, Rabu (29/7/2020).

Pihaknya, disebutkan, juga telah melayangkan surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, dengan pokok surat agar segera mengambil sikap sekaitan aliran sesat yang memahami  dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Alquran dan sunnah, yang terjadi di jorong Kapuh Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak.

Menurut Hendri, berdasarkan laporan dari Kakankemenag Kabupaten Solok, bahwa pihak Kemenag dan MUI Kabupaten Solok telah mengadakan pertemuan menyikapi  kabar aliran baru tersebut karena telah ada laporan dari masyarakat. Pada tanggal 6 April 2020, bertempat di Gedung Islamic Centre Kabupaten Solok, rapat digelar Kemenag dan jajaran terkait yakni kasi Bimas Islam, Kepala Kua Penyuluh Agama Islam, Penghulu , dan MUI Solok.

Hasil keputusan rapat tersebut di antaranya, pertama Wali Nagari dan KUA memanggil MS sebagai pengikut aliran sesat yang memahami  dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Alquran dan sunnah; kedua diminta kepada  walinagari  untuk melarang berkembangnya aliran sesat tersebut; dan ketiga melakukan pembinaan pada pengikut agar kembali kepada ajaran Islam dan meminta aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas.

Selanjutnya, pada Rabu 29 Juli 2020, Jajaran Kemenag Kabupaten Solok, MUI, dan pihak kepolisian melakukan peninajuan ke lapangan. Pagi itu, tim mendatangi rumah Z, salah seorang pengikut aliran tersebut.  Selain Z, di tempat tersebut juga ada empat orang pengikut lainnya,  yaitu D, MS, L, dan A, yang telah dianggap tokoh dalam aliran ini.

“Dari hasil investigasi diketahui bahwa pokok ajaran aliran ini adalah tidak mengakui agama Islam tapi agamanya Muslim, tidak mengakui Allah tapi tuhannya rabbi, tidak mengakui Nabi Muhammad yang diakui adalah Muhammad, Nabinya adalah Nabi Ibrahim, mereka hanya berpedoman kepada Alquran tidak pada hadist, tidak mempunyai kewajiban salat lima kali sehari semalam, tidak wajib puasa tapi mereka puasa sepanjang waktu karena menurut mereka puasa adalah menahan nafsu, tidak berhaji ke Mekkah tetapi kesucian dilakukan oleh guru, tidak kenal Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan tidak kenal berkurban pada waktu tertendu tapi berkurban setiap saat,” papar Kakanwil.

Pada pertemuan pagi itu juga telah dilakukan pembinaan untuk menyadarkan kelima orang tersebut agar meniggalkan ajaran yang salah tersebut. Kelima orang tersebut kemudian berjanji akan meninggalkan ajaran ini dan kembali kepada ajaran yang benar sebagimana agama Islam yang mereka anut sebelumnya.

“Kelima orang tersebut juga sudah melakukan taubat dan kembali menyucapkan syahadat di hadapan Tim yang hadir sebagai saksi,” tambah Hendri.

Masyarakat diimbau selektif
Terkait hal ini, Kakankemenag Kabupaten Solok serta MUI Kabupaten Solok menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima ilmu agama yang dibawa orang lain, juga lebih selektif.

Pemerintah, tokoh masyrakat, pemuda, dan bundo kanduang juga diharapkan selalu memantau kondisi masyarakat disekitar  agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Selain itu, pembinaan juga disebut perlu dilakukan berkesinambungan terhadap saudara-saudara yang selama ini berada pada kesesatan.

Dikatakan, lima orang yang bersyahadat tersebut bertanggungjawab untuk mensyahadatkan kembali pengikut lainnya yang keseluruhan mereka berjumlah belasan
Previous Post Next Post