Wali Kota Padang Mahyeldi
menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam Rapat Paripurna di Ruang
Sidang Utama DPRD Kota Padang, Selasa, 2 Juni 2020.
“Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” tukasnya.
Dalam rapat paripurna ini terungkap, realisasi APBD Kota Padang Tahun
2019 tentang target pendapatan Pemko Padang sebesar Rp.2,69 Triliun dan
telah direalisasikan sebesar Rp.2,35 Triliun atau sebesar Rp. 2,35
Triliun atau sebesar 87,29 %. Pendapatan asli daerah (PAD) TA 2019
ditargetkan sebesar Rp. 808,17 milyar sedang realisasinya sebesar
Rp.546,11 milyar atau 67,57 %.
Wako serahkan Nota Pengantar Ranperda LKPJ 2019 |
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen
didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin dan Ilham Maulana. Serta
diikuti segenap anggota DPRD Padang serta sejumlah pimpinan OPD di
lingkup Pemko Padang termasuk Sekwan Hendrizal Azhar. Juga hadir unsur
Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan
daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan
keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,”
sebutnya.
Suasana rapat paripurna |
Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019
merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak
lanjut dari Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019.
Sebagaimana laporan keuangan merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban APBD.
“Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” tukasnya.
Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang
No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.
“Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan
Pemerintah Kota Padang TA 2019 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 6 Mei
2020 lalu untuk diaudit oleh BPK RI.
Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 25
A/LHP/XVIII.PDG/05/2020 memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) bagi atas laporan keuangan Kota Padang tahun 2019.
Walikota bersama pimpinan DPRD Padang |
Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas
laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang ke
tujuh kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan
semua anggota DPRD Kota Padang,” imbuh Wako Padang.
Ditambahkannya, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang
dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel
dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan
keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan
diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal
yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.(*)
Post a Comment