Polemik Proyek Kantor Lurah DPRKPP Padang



Proyek kantor lurah di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), dituding sarat permasalahan. Pekerjaan tak mengacu kontrak, uang muka diambil pekerjaan tak jalan, masalah tanah dan asset sebuah dilema mengiringi proyek yang didanai APBD itu. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi, sehingga proyek kantor lurah itu, menjadi gunjingan berbagai kalangan?

PADANG, Sekedar diketahui, tahun anggaran 2020 ini, Pemko Padang melalui Dinas DPRKKP mengerjakan beberapa proyek kelurahan. Seperti, pembangunan gedung Kantor Lurah Lambung Bukit, nilai pagu Rp.1.285.000.000, dikerjakan CV Hergi Indo Karya. Pembangunan gedung Kantor Lurah Ganting Parak Gadang, nilai pagu Rp. 1.441.060.000, dikerjakan CV. Fachira Karya.

Pembangunan gedung Kantor Lurah Kampung Baru, nilai pagu Rp1.602.000.000, dikerjakan CV. Rafa Karya. Pembangunan Kantor Lurah Parak Gadang Timur, nilai pagu Rp1.658.153.600, CV. Rida Jaya, Pembangunan Kantor Lurah Alai Parak Kopi, nilai pagu Rp.1.285.000.000 CV. Yoanda. Rata rata persoalan yang terjadi pada pekerjaan kantor lurah itu, kontrak bulan Maret 2020, uang muka diambil, namun pekerjaan terkendala masalah asset dan pembongkaran.

Telusuran media ini ke beberapa lokasi pekerjaan kantor lurah didampingi Bustanul Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Asset Negara (BAPAN) RI beberapa hari di bulan Mei 2020, ditemukan dugaan permainan, penyimpangan dan alasan keterlambatan, sementara uang muka sudah diterima. Rata rata proyek kantor lurah itu, kontrak ditandatangani tanggal 6 Maret 2020, pekerjaan dilaksanakan akhir April, Mei, bahkan ada juga bulan Juni, masih belum juga dikerjakan.

"Keterlambatan pekerjaan hampir terjadi disemua proyek kantor lurah. Keterlambatan pekerjaanpun berbeda beda, meski kontraknya tetap sama, yakni tanggal 6 Maret 2020. Paling parah, pekerjaan kantor Lurah Alai Parak Kopi dikerjakan CV. Yoanda dan Kantor Lurah Lumbung Bukik dikerjakan CV. Hergi Indo Karya. Termasuk juga, Kantor Lurah Parak Gadang dan Kantor Lurah Ganting Parak Gadang dikerjakan CV. Fachira Karya," kata Bustanul saat mendampingi media ini investigasi kelapangan beberapa hari lalu.

Menariknya, kata Bustanul, pekerjaan kantor Lurah Alai Parak Kopi dikerjakan CV. Yoanda, uang muka sudah diambil pekerjaan baru dilakukan satu setengah bulan kemudian. Kontrak tanggal 6 Maret 2020, pekerjaan dilakukan akhir April." Lalu uang muka yang telah diambil disimpan rekanan dengan dalih pekerjaan belum bisa dilakukan karena batas sepadan dengan warga setempat, mengendap dimana. Begitu juga alasan batas sepadan, hanya akal akalan, sebab kantor lurah dibangun dilokasi kantor lama asset Pemko Padang," kata Bustanul.

Tidak saja alasan, batas sepadan, CV. Yoanda terkesan ingkar janji atas hasil rapat bersama warga, lurah dan LPM juga menjadi penghalang pekerjaan. Terbukti, baru saja dimulai pekerjaan kembali terhenti disebabkan warga menuntut janji perusahaan itu. Jon, konsultan pengawas mengaku batas sepadan tak lagi jadi alasan, hanya perjanjian antara warga dan CV. Yoanda jadi masalah."Kita telah merubah desain pekerjaan, hanya perjanjian dengan warga penyebab pekerjaan terhenti," kata Jon konsultan pengawas kantor Lurah Alai Parak Kopi.

Inipun diakui Son, warga dan ketua pemuda setempat. Katanya, sejak kantor lurah lama dibongkar, rumahnya dibelakang kantor lurah itu kebanjiran saat hujan. Begitu juga batas sepadan belum dilakukan, mereka telah memulai pekerjaan. Tidak itu saja, sudah sering dilakukan rapat, tokoh masyarakat, lurah, LPM terkait pekerjaan proyek kantor lurah ini. Ada perjanjian dalam rapat itu yang tak dipenuhi CV. Yoanda." Masalah perubahan gambar bisa diterima, lalu bagaimana perjanjian CV. Yoanda dengan masyarakat. Ini yang masih menjadi tanda tanya," kata Son.

Diantara proyek kantor lurah DPRKPP Kota Padang, pekerjaan kantor lurah Lumbung Bukik, pagu dana Rp1.285.000.000 dikerjakan CV. Hergi Indo Karya paling parah. Telusuran media ini, Selasa (26/5) kelokasi, jangan bangunan baru dikerjakan, bangunan lama belum dilakukan pembongkaran. Hanya, seng yang dilakukan pembongkaran, sementara dinding masih berdiri kokok. "Pembongkaran dilakukan baru beberapa hari ini, namun karena masuk lebaran, pembongkaran dihentikan," kata warga setempat.

Inipun menjadi tanda tanya, Bustanul. Dengan perasaan heran ia mengatakan, semua proyek kantor lurah dikontrak rata rata tanggal 6 Maret 2020. Sementara, kantor Lurah Lumbung Bukit, sampai sekarang belum juga dikerjakan. Bahkan, pembongkaran kantor lurah lama belum dilakukan. "Artinya, kontrak bulan Maret, uang muka sudah diambil, sementara pekerjaan belum dimulai. Jika pembongkaran selesai pertengahan Juni, berarti empat bulan pekerjaan terlambat. Lalu dikemanakan uang muka yang telah diambil perusahaan tersebut,' kata Bustanul di Kantor  Mingguan Investigasi, Rabu (27/5).

Melihat kondisi carut marut pekerjaan kantor lurah di DPRKPP Kota Padang ini, Bustanul akan menyurati Dinas DPRKPP. Baik alasan keterlambatan maupun uang muka yang telah diterima rekanan. Kedepan Bustanul, juga akan melakukan investigasi terhadap pekerjaan fisik." Dari awal pekerjaan kantor lurah di DPRKPP ini sudah bermasalah dan saya yakin akan berimbas pada pekerjaan fisik. Kita akan surati Dinas DPRKPP dan juga akan melakukan investigasi pekerjaan kantor lurah yang sarat permasalahan itu," tukuk Bustanul.

Rizki, Kabid Tata Bangunan Dinas DPRKPP Kota Padang, beberapa kali dikonfirmasikan via WA nya, hanya menjawab singkat,   keterlambatan pekerjaan disebabkan lambatnya pembongkaran oleh  BPKA." Kita menunggu pembongkaran oleh pihak asset," katanya. Namun, Rizki terkesan bungkam, saat ditanyakan, pembongkaran belum selesai, kenapa dilakukan kontrak dan uang muka pekerjaan dicairkan. Lalu, bagaimana dengan fisik pekerjaan akibat keterlambatan. Tunggu saja investigasi selanjutnya. Nv/Nl

Post a Comment

Previous Post Next Post