Poin 11 SE Walikota Padang Dinilai Rugikan Pekerja Seni

Padang - Komisi I DPRD Kota Padang menyoroti Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru (PHB) yang dianggap merugikan bagi pekerja seni. Sebab pekerja seni menggantungkan pekerjaannya pada pesta perkawinan tersebut. Rombongan pekerja seni diterima Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen saat rapat kerja Komisi I bersama sejumlah OPD di ruang sidang utama, Jumat (19/6/2020).

Dari 11 poin yang ada dalam SE tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang mempertanyakan dan memfokuskan pada poin 11 yang menyatakan bahwa meniadakan kegiatan hiburan atau musik pada malam hari. Dimana berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan dalam hal menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

“Beberapa hari yang lalu teman-teman dari Komisi I menerima kedatangan dari para pekerja seni di Kota Padang yang menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap poin 11 dalam SE Wali Kota Padang tentang meniadakan hiburan musik di pesta perkawinan pada malam hari. Hari ini kita panggil OPD-OPD terkait untuk mencarikan solusinya,” ujar Arnedi Yarmen

Ia mengatakan, masyarakat yang bekerja sebagai pekerja seni sangat keberatan dengan SE Wali Kota Padang poin 11 tersebut karena dianggap merugikan pekerja seni yang tidak bisa melakukan pekerjaan mereka di malam hari.

“Kita semua tahu SE ini dikeluarkan tujuannya baik yakni untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam pesta perkawinan. Namun, yang kami pertanyakan bagaimana nasib pekerja seni seperti organ tunggal dan lainnya yang tidak bisa bekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka,” jelas kader PKS ini

Selain itu, dalam SE Wali Kota pada poin 11 itu, tidak disebutkan batas waktu atau berapa lama kegiatan hiburan atau musik pada malam hari ditiadakan. 

Anggota Komisi I Budi Syahrial menyampaikan, yang dipersoalkan dengan adanya SE itu, tentu para pekerja seni akan terganggu mata pencaharian mereka. Jadi pada SE poin 11 ini tidak dijelaskan sampai kapan akan ditiadakan hiburan malam pada pesta perkawinan sehingga tidak ada kepastian bagi pekerja seni,” jelasnya.

Di samping itu, dalam SE Wali Kota poin 11 tersebut juga tidak dijelaskan mengenai pengaturan teknis saat pekerja seni dalam menjalankan profesi mereka pada malam hari.“Jadi ini yang banyak ditanyakan oleh pekerja seni, apakah ada pengaturan teknis jika ada kemungkinan mereka bisa bekerja pada malam hari di tengah penerapan pola hidup baru di Kota Padang,” sebutnya.

Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova mengatakan, tujuan dari dikeluarkannya SE Wali Kota Padang tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 dalam sebuah pesta perkawinan.

Ia menambahkan, SE sendiri dikeluarkan setelah dilakukan sosialisasi masa transisi berakhir disampaikan kepada masyarakat Kota Padang pada 12 Juni yang lalu. Berarti, masyarakat Kota Padang bisa beraktivitas seperti mengadakan pesta perkawinan namun tetap menjaga protokol kesehatan.

“Dalam SE Wali Kota Padang itu dijelaskan bahwa pesta perkawinan bisa ditambah hiburan musik namun dilakukan pada siang hari. Memang dalam SE dikatakan bahwa meniadakan hiburan atau musik dalam pesta perkawinan di malam hari,” jelasnya.

Alasan peniadaan hiburan atau musik pada malam hari tersebut dilakukan karena potensi munculnya kerumunan sangat terbuka jika hiburan musik diadakan pada suatu pesta perkawinan.“Melihat tradisi kita, kalau sudah ada organ tunggal pada malam hari, masyarakat akan ramai berkerumun. Masyarakat tidak hanya berasal dari daerah sekitar, tapi juga daerah lain sehingga pengawasan untuk tetap melakukan protokol kesehatan akan sulit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peniadaan hiburan musik dan hiburan tradisional pada pesta perkawinan di malam hari lebih ditujukan terhadap pesta perkawinan yang diadakan di rumah masyarakat yang menggunakan tenda.
Previous Post Next Post