Pembunuh Sadis, Akibat Sistem Sekular Kapitalis

Oleh: Alfira Khairunnisa 
(Pemerhati Generasi dan Aktivis Muslimah Peduli Umat Riau)

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 15 tahun beberapa waktu yang lalu, hingga kini masih ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak? Kasus ini mencuat dan menjadi viral baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Kasus yang membuat publik kembali bergidik ngeri. Pembunuhan yang dilakukan seseorang yang masih remaja (15 tahun) terhadap bocah yang masih balita berusia (5 tahun) bukanlah hal yang biasa. Terlebih pelaku mengaku bahwa ia puas sudah melakukan hal tersebut dan tidak ada penyesalan sama sekali.

Sang gadis remaja menyerahkan diri ke kantor polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap anak tersebut yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku dikenal memiliki perilaku kasar dan sadis pada binatang. 

Pembunuhan yang dilakukan dengan penuh perencanaan tanpa rasa bersalah sama sekali. Apa sesungguhnya yang mendorong remaja tersebut  berbuat kelewat batas?

Setelah ditelusuri motif perbuatan sadis tersebut ternyata faktor keretakan rumah tangga keluarganya dan tontonan film kekerasan dianggap menjadi pemicu tindak brutalnya terhadap balita. Terinspirasi dari film horor yang sering ia tonton. Salah satu filmnya adalah Chucky dan The Slender Man. Sang pelaku dikenal pendiam di lingkungannya, namun pikiran dan perasaannya dipenuhi “rangkaian peristiwa yang menggambarkan kejahatan, sebagaimana film yang sering Ia tonton, sehingga mendorongnya untuk mempraktikkan langsung kepada objek yang ada di sekitarnya”. Sungguh mengerikan bukan?

Tontonan yang sangat berpengaruh terhadap sikologi anak remana tersebut. Dalam film Chucky menceritakan pembunuhan berantai yang arwahnya terjebak dalam boneka. Kemudian  film The Slander Man menggambarkan karakter kartun yang umumnya memiliki sifat suka menculik atau melukai orang, terutama anak-anak.  Kedua film itu sungguh mengerikan hingga mampu mendorong seseorang untuk berbuat sadis? Namun, film seperti ini pun beredar bebas bahkan banyak digandrungi oleh para remaja. Hingga menimbulkan tindak kejahatan di dunia nyata.

Kapitalisme Biang Kerusakan.

Hidup dalam sistem kapitalisme seperti saat sekarang ini yang membebaskan konten film dengan bebas saja tanpa standar yang jelas. Alih-alih disibukkan pada pencerdasan umat melainkan menjadikannya sumber pemenuhan kantong-kantong bisnis para Kapitalis yang menghalalkan segala cara meski melanggar hukum syara'. Apa jadinya generasi jika selalu disuguhkan dengan tontonan-tontonan tidak mendidik seperti ini? generasi bisa menjadi pelaku maupun korban kejahatan yang   berujung pada kematian, dan fakta tersebut sudah banyak terlihat dilapangan termasuk kasus yang saat ini terjadi pada remaja berusia 15 tahun tersebut.

Kasus-kasus seperti ini lahir dari sistem liberal yang rusak dan merusak. Sistem sekuler liberal benar-benar mencabut rasa kemanusiaan dan menghasilkan remaja-remaja tanpa belas kasihan

Penanganan Islam Terhadap Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Remaja

Sistem Islam lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai dari bangun tidur hingga membangun negara. Dari masuk WC hingga masuk Masjid dan pemerintahan. Dalam Islam, negara merupakan junnah (perisai) dan ri’ayah (mengurus) seluruh urusan rakyatnya secara serius, termasuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan dari segala hal yang merusak baik berupa pemikiran dan perbuatan melalui sarana media cetak, elektronik, sosial media maupun media digital. Bukan malah sebaliknya merusak pemikiran umat dengan tontonan-tontonan yang tidak mendidik. 

Sehingga media benar-benar diperuntukkan sebagai sarana dakwah dan pendidikan bagi siapapun, siapa saja boleh membuat media tanpa izin dan penyebarluasannya tanpa batasan selama isi media tersebut tidak mengandung pelanggaran hukum syara’.

 Di dalam Islam, Negara menjadikan undang-undang dan peraturannya berbasis pada akidah Islam dan nash-nash syara, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala: Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).

“Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36).

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)

Orang yang berpaling dari hukum Allah kepada hukum jahiliyah adalah orang yang telah melakukan kezaliman dan terjerumus dalam kesesatan. 

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kekafiran.” (QS. Al-Ma’idah: 44). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kezaliman.” (QS. Al-Ma’idah: 45).

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kefasikan.” (QS. Al-Ma’idah: 47).

Imam Ibnul Jauzi berkata, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena menentang hukum itu dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkannya sebagaimana halnya keadaan kaum Yahudi, maka dia adalah kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengannya karena kecondongan hawa nafsunya tanpa ada sikap penentangan -terhadap hukum Allah, pent- maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik.” (lihat Zaadul Masir, hal. 386)

Ibnu Mas’ud dan al-Hasan menafsirkan, “Ayat itu berlaku umum bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, baik dari kalangan umat Islam, Yahudi, dan orang-orang kafir. Artinya, apabila dia meyakini dan menghalalkan perbuatannya itu. Adapun orang yang melakukannya sementara dia berkeyakinan dirinya melakukan perbuatan yang haram, maka dia tergolong orang muslim yang berbuat fasik…” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [7/497])

Di tengah masyarakat Islam tidak ada tempat bagi penyebaran pemikiran dan pemahaman yang rusak dan merusak, pemikiran sesat dan menyesatkan, kedustaan dan berita manipulatif. Karena baik negara maupun warga negara terikat dengan pemahaman hukum syara’ yang melarang penyiaran berita bohong (hoax)  propaganda negatif, fitnah, penghinaan, pemikiran porno dan a-moral, dan sebagainya. Sehingga media menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat serta memperkuat pemahaman-pemahaman agama.

Di era kapitalis seperto saat ini semakin dirasakan kebutuhan akan adanya pemimpin dan sistem yang mengembalikan Islam sebagai ideologi dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat bahkan dalam bernegara. Kerusakan-kerusakan pemikiran makin tumbuh subur, karenanya sudah semakin mendesak untuk menderaskan seruan akan penyadaran umat untuk mewujudkan Institusi negara yang mampu memiliki lembaga penyiaran atau media yang  sesuai dengan ketentuan Islam, sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. 

Generasi milenial yang terpapar ideologi kapitalisme yang berbasis sekularisme dan mengagungkan kebebasan sudah selayaknya perlu diselamatkan dengan kembali kepada Islam secara kaffah. Agar tidak ada lagi terdengar berita bahwa remaja melakukan tindakan kriminal yang sangat merugikan apalagi hingga nyawa manusia melayang. Saatnya kembali ke sistem Islam yang dapat mensejahterakan manusia dan membawanya kepada peradaban yang gemilang. Wallahu a’lam bi shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post