Diduga Menghina dan Mencemarkan Nama Baik Akun FB Rhopy AD Dilaporkan Ke Polres

N3,Sarolangun - Salah satu akun media sosial (Facebook) atas nama Rhopy AD dilaporkan ke Polres Sarolangun atas dugaan muatan komentar penghinaan dan pencemaran nama baik kepada salah satu wartawan Elektronik Jek TV atas nama Slamet Riyadi.

Hal tersebut bermula pada saat salah seorang wartawan media online suaraindependen.co.id memposting sebuah berita melalui akun facebooknya yaitu Asmara asmara ke group facebook Forum Dinamika Sarolangun (Fordisa) dengan judul "Direktur RSUD Chatib Quswain Menghimbau Agar Masyarakat Jangan Takut Berkunjung" yang menampilkan foto Direktur RSUD Chatib Quzwain dr Bambang Hermanto bersama wartawan Jek TV saat bertugas.

Pada postingan tersebut akun atas nama Rhopy AD mengomentari dengan menulis komentar dengan kata kasar dan tidak layak yaitu "Siapo Kawan Pak Bambang Itu, Anjing Seperti Manusia,".

Dengan adanya komentar tersebut, Slamet Riyadi wartawan Jek TV Liputan Sarolangun merasa ini tidak senang dengan apa yang dituliskan dalam komentar akun Rhopy AD hingga mengscrensut komentar dan melaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Sarolangun.

" Dengan adanya komentar yang tidak layak dan sudah mencemarkan nama baik saya maka akun tersebut sudah saya laporkan ke Polres Sarolangun," ucap Slamet Riyadi, Kamis (9/4/2020).

Ditambahkannya jika dirinya tidak mengenali akun facebook tersebut dan baru mengetahui komentar ini pada hari Minggu (5/42020) kemarin. Bahkan dirinya menunggu sampai hari Selasa, (7/4/2020) untuk meminta klarifikasi dari akun facebook tersebut namun tak kunjung ditanggapi.

" Saya mengetahui komentar itu pada hari Minggu kemarin, dan saya juga sudah menunggu beberapa hari meminta klarifikasi ke akun tersebut tapi tidak ditanggapi. Karena tidak ada tanggapan maka pada Rabu, (8/4/2020) kemarin saya laporkan ke Polres" tambahnya.

Diketahui, jika apa yang telah ditulis oleh akun facebook Rhopy AD diduga Perbuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik yang dilarang yang sudah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maka diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah.

Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya aduan/laporan dari yang mengalami penghinaan.

Dengan semua itu Slamet Riyadi berharap pihak Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun segera menyelidiki akun facebook milik Rhopy AD dan meminta segera diproses secara hukum.

" Harapan saya pemilik akun facebook tersebut dapat diketahui siapa pemiliknya dan bisa diproses secara huku.," harapnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post