Tiga Lembaga Hukum Aceh Timur Bekarja Sama Gelar Sidang Perdana Secara Teleconference atau (Online)


Aceh Timur-nusantaranews, mengantisipasi seiring merebaknya virus Corona (Covid 19) pengadilan negeri Idi Kabupaten Aceh Timur melaksanakan sidang Perdana dengan terdakwa secara Teleconference (online)hari ini Selasa 31 Maret 2020.
dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Mahkamah Agung dalam upaya antisipasi merebaknya Virus Corona (Covid 19) mengeluarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia direktorat Peradilan Umum yang ditetapkan di
Jakarta, 27 Maret 2020 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur Apri yanti.SH.MH kepada media ini bahwa dengan keluarnya surat edaran bernomor
379 /DJU / PS.00/3/2020 Persidangan Perkara Pidana dapat dilakukan
Secara Teleconference dan ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 maret 2020.atas Memorandum kami Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret
2020.

yang isinya:sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/ibu pimpinan pengadilan bahwa selama "masa darurat bencana wabah penyakit akibatn virus corona", persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference, Untuk pelaksanaan lebih lanjut, agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan rutan / lapas terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan
terima kasih demikian ungkapnya.

Saat ditemui ditempat terpisah diruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah
Syambas.SH.MH mengatakan bahwa sesuai dengan Perintah Pimpinan kita terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dan hal ini juga merupakan mengantisipasi adanya Virus Corona (Covid 19) yang saat sedang merebak diberbagai wilayah diseluruh Indonesia.

Kejaksaan Negeri Idi juga menggelar sidang menggunakan video conference (Vicon). Sidang melalui sarana daring (Online) dengan cara tripartit dalam rangka upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang baru hari kita laksanakan

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Abun Hasbullah.Syambas SH,MH menyebutkan, pihaknya dalam pandemi Covid-19 tersebut tetap melaksanakan tugas tugas  bagaimana mana mestinya dalam penuntutan.

“Maka kita bekerja sama dengan  Pengadilan Negeri,dan lapas dalam melaksanakan sidang perkara pidana umum secara daring dengan  tripartit,” katanya

Abun juga mengungkapkan, sidang daring tersebut secara tripartit yaitu dengan menghadirkan terdakwa di ruang khusus di dalam rutan dengan didampingi oleh petugas tahanan, sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Hakim tetap berada di kantor masing-masing.

“JPU dan Hakim berada di ruang khusus yang telah disediakan untuk melakukan sidang secara daring, Insya Allah sudah berjalan sesuai dengan rencana dan

“Insya Allah sudah terkoneksi dengan baik untuk kedepan akan melaksanakan persidangan dengan cara baru melalui Video conference,” katanya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post