Ormas laskar antikorupsi indonesia himbau masyarakat kawal dana program kota ku Aceh Timur



Aceh Timur-nusantaranews,Seketaris Dpc (LAKI) Laskar antikorupsi indonesia perwakilan cabang di kabupaten aceh timur Musaini himbau masyarakat mengawal dana program kotaku sumber anggaran dana APBN yang di luncurkan oleh Pemerintah Pusat, lebih lanjut Musaini mengharapkan bahwa" pelaksanaan yang dikerjakan sesuai juknis tepat sasaran betul betul terealisasi dilapangan, begitu juga dengan rekrutmen Personel Pendamping Program Kotaku tahun 2020,sebagai upaya mendukung pengurangan luasan permukiman kumuh sampai dengan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menyelenggarakan kegiatan infrastruktur skala kawasan dan skala lingkungan untuk perbaikan atau peningkatan kualitas infrastruktur yang bersifat jaringan dengan pelayanan yang terkoneksi pada kawasan permukiman kumuh.

Untuk itu, Program Kotaku berkontribusi bersama pemerintah daerah melakukan pengembangan kapasitas dengan berbagai macam kegiatan atau program, di antaranya dengan menempatkan senior fasilitator (SF) atau fasilitator kelurahan (Faskel) sebagai pendamping masyarakat di tingkat desa/kelurahan dan koordinator kota atau asisten koordinator kota di tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah dampingan Program Kotaku. Fungsi utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten aceh timur dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di daerah masing-masing.

Guna mengoptimalkan pelaksanaan Program KOTAKU, mulai April 2020 hingga Desember 2020 personel SF atau Faskel perlu disesuaikan dengan kebutuhan pada fokus pendampingan dan beban kerja di lokasi kelurahan penerima bantuan pemerintah untuk masyarakat (BPM). Rekrutmen ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan SF dan Faskel, baik dari tim existing ataupun dari luar program, agar pendampingan ke depan lebih fokus dan lebih tepat sesuai kualifikasi dan kapasitas yang diharapkan.

Tujuan pelaksanaan rekrutmen adalah tersedianya sejumlah personel pendamping yang berkualitas sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan dan standar akuntabilitas fasilitator yang memadai sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta termobilisasinya personel fasilitator dengan komposisi sesuai kuota yang telah ditetapkan. Secara umum, kualifikasi personel harus memiliki kapasitas yang baik dan mampu bekerja dalam sebuah tim kerja,indikator tersebut adalah:

Bangunan Gedung
Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk;kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang;ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan.

Jalan Lingkungan
Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman;Lebar jalan yang tidak memadai;
Kelengkapan jalan yang tidak memadai.

Penyediaan Air Minum
Ketidaktersediaan akses air minum;
Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu;tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan.

Drainase Lingkungan
Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan;Menimbulkan bau;Tidak terhubung dengan sistem drainase dalam perkotaan.

Pengelolaan Air Limbah
Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah;Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku;tercemarnya lingkungan sekitarnya

Pengelolaan Persampahan
Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan;Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah.

Pengamanan Kebakaran
Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif;
Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai;
Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran.

Ruang Terbuka Publik
Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH);
Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka publik.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post