Empat ASN Sumbar, Aksi Damai Terkait Pencabutan SKB Tiga Menteri


Jakarta, Nusantaranews.net ~ Empat orang perwakilan ASN Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia, melakukan aksi damai ke Istana Negara, dengan tuntutan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penegakkan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Ke empat ASN tersebut, Setnawarni (Kota Padang), Dewata Agung (Kota Bukittinggi) Amri Yusri (Kota Payakumbuh), dan Agustin Arianto (Kabupaten Dharmasraya).

Dalam aksi tersebut, kelompok Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia yang di ketuai Sumiadi Taslim, disambut langsung Kepala Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro di kantor staf kepresidenan.

Pada kesempatan itu, Sumiadi menyampaikan, bahwa aksi ini merupakan suara aspirasi dari teman-teman seluruh Indonesia yang merasa terzholimi dengan SKB tiga menteri tersebut. Untuk itu berharap Presiden Jokowi dapat merealisasikan tuntutan kami ini," ujar Ketua Presidium, Sumiadi Taslim dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Menurut Sumiadi Taslim, SKB tiga Menteri itu tidak mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan.

"Teman-temam ASN yang tersandung hukum, sudah disanksi pidana dan disanksi sosial. Malah ditambah lagi sangsi oleh pemerintah dengan diberhentikan tidak secara hormat sebagai ASN," ungkapnya.

Apalagi, kata dia, sebenarnya pelaksanaan SKB ini sudah melanggar, sebab, diterapkan kepada para ASN yang disanksi sebelum ditetapkannya SKB tersebut.

"SKB ini kan ditetapkan pada September 2018. Nah, tidak ada aturan hukum apapun yang berlaku surut. Ini sudah sungguh sangat jauh dari asas hukum yang berketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab" jelasnya.

Untuk diketahui, Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia ini sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut di depan Istana Negara pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Maret 2020.

Aksi ini diikuti oleh para ASN yang menjadi korban dari seluruh Indonesia.

Berikut tiga tuntutan utama Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia ;
1. Memohon untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/J, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 15/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS.

2. Membatalkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS karena tindak pidana kejahatan jabatan dan mengembalikan hak-hak kepegawaian.

3. Menerbitkan peraturan tentang pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat namun dapat memperoleh hak kepegawaiannya kembali.

Kami sangat berharap kepada Presiden sebagai kepala negara, agar dapat mempertimbangkan dan mencabut SKB Tiga Menteri tersebut, karena tidak mengayomi para ASN yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post