DPRD Kabupaten Pasaman, Tunda 2 Agenda rapat untuk mengantisipasi dan Mewaspadai Virus Corona.



Pasaman - nusantaranews.net,
Dua agenda Rapat DPRD Kabupaten Pasaman yang telah oleh Bamus Dewan pada,  Senin (16/3/2020) di Gedung Syamsiar Thaib Lubuksikaping Kabupaten Pasaman terpaksa ditunda untuk sementara waktu. Ditundanya dua agenda rapat tersebut, ditujukan dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah.

Adapun dua agenda rapat yang telah di susun oleh Bamus DPRD hari ini adalah, Rapat kerja Pansus I, II dan III DPRD Pasaman dengan OPD Pasaman terkait pembahasan LKPJ Bupati Pasaman akhir Tahun anggaran  (TA)  2019, yang dijadwalkan, Senin (16/3/2020) pukul 10.00 Wib.

Selanjutnya, rapat Paripurna DPRD Pasaman dalam penyampaian laporan tiga Pansus  DPRD Pasaman,  Selasa (14/3/2020) pukul 14.00 Wib bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuksikaping.

"Ya benar, dua agenda Rapat Paripurna DPRD Pasaman yang sudah dijadwalkan oleh Bamus,  terpaksa ditunda untuk sementara waktu, sampai situasi memungkinkan," ujar Sekretaris Dewan Jonneri pada wartawan, Senin. 

Kata Jonneri, penundaan rapat paripurna ini sesuai dengan himbauan Bupati Pasaman pada apel pagi, Senin (16/3/2020) tadi di Halaman Kantor Bupati Pasaman. 

"Himbauan yang disampaikan Bupati Pasaman itu, juga terkait edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintahan," terangnya. 

Katanya,  meskipun jadwal rapat paripurna di tunda,  namun aktifitas kegiatan pelayanan di Sekretariat DPRD Pasaman tetap berjalan seperti biasanya.


Salah seorang anggota DPRD Pasaman, Yulisman menyebutkan, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah mengeluarkan edaran  tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Meskipun dua agenda rapat kita hari ini tergolong sangat penting terkait LKPJ Bupati Pasaman TA 2019, namun dengan adanya edaran dari pemerintah pusat dan himbauan Bupati ini tentu harus kita hargai," paparnya.

Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun pelayanan kepada masyarakat di instansi pemerintahan jangan sampai pula terganggu seperti, pelayanan di Dinas Capil, Kesehatan, Pelayanan Satu Pintu,  Puskeamas dan tempat-tempat pelayanan lainnya. 

Terkait dengan virus corona itu,  anggota DPRD dari Fraksi PAN ini juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan resah dan senantiasa meningkatkan kewaspadaan. 
"Kurangi aktifitas di luar rumah, hindari pertemuan-pertemuan dengan orang banyak, cuci tangan dengan sabun secara rutin dan sesering mungkin. Dan Gunakan masker bila flu atau batuk dan pastikan bila batuk atau bersin maka tutup mulut atau hidung dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan," tukasnya. (In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post