Bupati 50 Kota Akui Perbatasan Sumbar-Riau Sebenarnya Kewenangan Propinsi


N3 Limapuluh Kota - Pro kontra terhadap adanya penghentian pengoperasian  posko penanganan Covid-19 di perbatasan Sumbar-Riau, mendapat tanggapan langsung dari Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi.

Menurut bupati, posko yang berada di jalan nasional itu, sebenarnya tidak dihentikan ataupun dibubarkan. Melainkan tetap terus beroperasi. "Sebelumnya, posko di perbatasan itu menghambat seluruh pengguna jalan yang melintas dari Riau ke Sumbar untuk mengikuti pemeriksaan petugas. Tetapi pola sekarang ini, kita minta kesadaran pengguna jalan untuk memeriksakan diri di posko tersebut,"terang Bupati Irfendi Arbi.

Kata Bupati, langkah itu dilakukan mengingat, minimnya Alat Pelindung Diri bagi petugas. Kemudian keterbatasan petugas yang berjaga dan ada beberapa hal lain yang mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Menurut Bupati, langkah untuk membentuk posko penanganan penyebaran Covid-19 di perbatasan oleh Pemkab Limapuluh Kota, merupakan sudah melampaui kewenangan daerah. "Sebenarnya pembentukan posko di perbatasan itu adalah kewenangan propinsi. Tetapi karena di Limapuluh Kota, sebab itu Pemkab  harus proaktif dan lebih peduli sehingga penyebaran Covid-19 tidak sampai ke daerah kita. Kita sudah jauh melangkah kedepan sebelum Propinsi mengambil sikap,"terang Irfendi Arbi.


Diakui bupati, setiap rapat penanganan penyebaran Covid-19 dengan Propinsi Sumbar, dirinya selalu meminta dukungan Pemprov terhadap kondisi akses masuk Sumbar di perbatasan. "Kondisi di perbatasan ini sering disampaikan saat rapat di propinsi. Saya juga minta bantuan petugas dari propinsi. Tapi disini perlu gerak cepat. Terpaksa daerah yang terlebih dahulu mengambil sikap," katanya.

Dengan kondisi posko di perbatasan yang seadanya, bupati  menyemangati petugas yang ada disana. "Petugas tetap semangat, mari bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19 agar tidak sampai ke Limapuluh Kota,"pinta Irfendi Arbi. (Rel/rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post