Satu Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan di Room Karaoke Wak Genk Diamankan


N3,Sarolangun - Anggota Polres Sarolangun amankan salah satu dari tiga pelaku pemerkosa gadis dibawah umur. Korban  PP (17) yang merupakan pelajar Kelas 3 SMA,warga RT.14
Desa Bukit Tigo,Kecamatan Singkut tersebut harus merelakan kegadisannya ditangan tiga pria.

Pemerkosa yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 16.30 WIB di salah satu Room/Ruang 7 Family Karaoke Wak Genk yang beralamat di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan
Sarolangun tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial BD , Z dan temannya 

Dari keterangan korban, PP dihadapan anggota Polres Sarolangun menjelaskan kronologis pemerkosaan tersebut. Pemerkosaan yang menimpa dirinya terjadi pada hari,Rabu Tanggal 19 Februari 2020. Sekira Pukul 12.30 WIB, Korban diajak jalan oleh Z dan temannya yang merupakan pelajar SMK Muhammadiyah Singkut ke Sarolangun dengan menggunakan mobil
Honda JAZZ warna putih.

Pada saat itu Korban, Z dan teman lainnya masih menggunan seragam sekolah. Sesampainya di Karaoke Wak Genk,  Z langsung memesan Room/ Ruang Karaoke nomor 7 (tujuh) selama 1Jam dan pada saat itu awal korban tidak ikut karaoke hanya menunggu di tangga masuk Karaoke Wak Genk. Setelah sekira 30 Menit korban di panggil oleh Z dan temannya yang salah satunya merupakan karyawan Karaoke Wak genk atas nama
BD menuju Room/Ruang VIP sebelah Room/Ruang nomor 7 (Tujuh). Setelah
masuk ke Room/Ruang VIP yang dalam keadaan gelap karna tidak ada penerangan, Korban dipaksa
untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi sebanyak 3 (tiga) Orang. Setelah itu korban kemudian dibawa pulang kembali ke Singkut dan diturunkan di Simpang Singkut 5.

Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polres Sarolangun.Setelah menerima Laporan dari Pelapor anggota Polres bergerak cepat pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 Sekira
Pukul 17.00 WIB yang dipimpin oleh Kanit IDIK I Sat Reskrim Aipda Romi bersama sama dengan Team Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Team PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ketempat TKP Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku yaitu BD yang berhasil diamankan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menyebutkan, jika dari hasil pemeriksaan BD mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Z dan teman lainnya. Setelah mengamankan BD kemudian anggota menuju ke Singkut dan Rawas untuk menangkap pelaku lainnya yaitu Z dan temannya,akan tetapi tidak ditemukan dan akan terus dicari keberadaannya.

" Ketiga tersangka telah melakukan Tindak Pidana, Persetubuhan dan atau Pencabulan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal
76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," beber Kapolres AKBP Deny Heryanto.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti, antara lain Baju kaos warna putih kombinasi biru bertuliskan Big Bulld Lois,
Celana Training warna hitam kombinasi warna putih dan hijau, Bra warna merah muda dan Celana dalam merah putih bermotif bunga. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post