Salah Ketik Frasa Pada RUU Cipta Kerja/Omnibus Law?


Oleh, *Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.* _(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)_

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tentang adanya salah ketik pada draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja.

Berdasarkan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa Kesalahan Ketik dapat dilihat dari Kesalahan tipografi dapat disebabkan oleh jari yang menekan dua tombol papan ketik yang berdekatan secara bersamaan. Kesalahan tipografi bukan merupakan kesalahan yang disengaja, misalnya mengetik 'bunga' menjadi 'bnunga' atau mengetik 'gempa' menjadi 'ghempa'. Kesalahan seperti ini tidak akan merubah arti kata.  Sedangkan, salah ketik yang mengubah arti kata atau bahkan arti dari kalimat, misalnya kata 'Undang-Undang' yang ditulis menjadi 'Undangan-Undangan' mengandung arti yang sangat jauh berbeda;

KEDUA, Bahwa dalam contoh Surat Dakwaan apabila terdapat kesalahan ketik yang mengubah materi dakwaan misalnya pasalnya salah ketik. Maka sangat fatal sekali dampaknya. *Salah ketik tidak jadi masalah sepanjang kesalahan ketik itu tidak mengubah materi* dakwaan. Persyaratan ini antara lain ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1162 K/Pid/1986. Majelis hakim dalam putusan ini menyatakan _“kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum”_ . *Sedangkan didalam pasal 170 RUU Cipta Kerja kekeliruan nya dapat merubah materi atau substansi*;

KETIGA, Bahwa berdasarkan nomor pertama setelah dicermati, ternyata tidak terdapat kesalahan ketik tipografi yang tidak merubah arti dan yang merubah arti. Dalam draft pasal tersebut diketik dengan baik, tanpa kesalahan tipografi. berikut saya kutip Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Pasal 170 Ayat (2): "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan _*Peraturan Pemerintah"*_ .

Pasal 170 Ayat (3): "Dalam rangka penetapan _*Peraturan Pemerintah*_ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

KEEMPAT, Bahwa wajar apabila masyarakat curiga dan berpikiran buruk, misalnya apakah pejabat negara dan tim ahli yang menyusun RUU tersebut tidak mengetahui bahwa PP tidak dapat merubah UU? Dan/atau apakah hal tersebut "diselipkan" dengan berandai luput dari pantauan masyarakat? Dan apabila "sengaja diselipkan" lantas untuk kepentingan siapa RUU Cipta Kerja / Omnibus Law tersebut?

Wallahualam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post